Bandungraya. net – Sumedang | Semenjak diberlakukannya PPKM Darurat, team gabungan TNI-POLRI, Kejaksaan dan SatPol- PP telah menindak 214 orang pelanggar dengan denda Administratif sebanyak Rp. 16.692.000,00.
Menurut keterangan Kapolres, hingga saat ini masih banyak pengusaha dan maupun perorangan yang melanggar protokol kesehatan.
“Masyarakat masih belum memahami apa artinya protokol kesehatan. Padahal dengan mengabaikan protokol kesehatan, tentu akan mengancam jiwa orang lain dan dirinya sendiri,” jelasnya.
“Saya selalu menghimbau kepada masyarakat bagi yang tidak ada kepentingan mendesak agar tidak keluar rumah. Dan kami pun, akan terus memberikan pengertian tentang pelaksanaan PPKM Darurat tersebut,” sambung Eko.
Discussion about this post