Bandungraya.net – Soreang | Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung H.Juhana, mengimbau seluruh warga masyarakat khususnya orang tua siswa yang memiliki anak usia sekolah untuk mendaftarkan di sekolah, bahwa pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tahun ajaran 2021-2022 akan dilaksanakan pada 9 Juli 2021 esok hari.
Menurut Juhana, semua anak usia sekolah mulai Paud, TK, SD, SMP sampai SMA di Kabupaten Bandung harus bersekolah, meski untuk tingkat SMA / SMK kewenangan ada dipihak Provinsi jawa Barat, ujarnya.
“Saya harap semua orang tua, Wali Siswa sudah mendaftarkan anaknya di sekolah yang berada di wilayahnya masing-masing,” kata Juhana kepada Wartawan di Soreang, Kamis 8 Juli 2021.
Juhana menjelaskan, pemerintah khususnya di kab. Bandung, sudah menyediakan daya tampung yang memadai untuk anak usia sekolah.
“Besok pengumuman PPDB, orang tua tidak usah risau karena Negeri dan Swasta sekolah itu sama,” jelasnya.
Kata Juhana, kalau anak tidak diterima disekolah yang diidamkan, orang tua siswa masih bisa mencari sekolah lain yang kuotanya masih ada, imbuh Dia.
“Gak usah risau atau memaksakan kehendak harus sekolah, di sekolah yang diidam-idamkan, sebab, sekolah itu semuanya sama,” tuturnya.
Apalagi, masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, pembelajaran disetiap sekolah masih menerapkan sistem daring/Online.
“Jadi mau sekolah dimana saja, saat ini masih sama menerapkan sistem daring,” paparnya.
Discussion about this post