Sabtu, 28 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Kasus Korupsi Dana Bansos, Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara

Senin, 25 Oktober, 2021 | 8:13 pm
Kasus Korupsi Dana Bansos, Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara

Bandungraya.net – Bandung | Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

WAJIBDIBACA

Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Ditangkap

Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Ditangkap

Jumat, 27 Juni, 2025 | 9:49 am
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni, 2025 | 3:40 pm

Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, (25/10/2021).

Dilansir dari Galamedianews.com, berkas tuntutan dibacakan oleh jaksa KPK,  Budi Nugraha, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surachmat.

Dalam amar tuntutannya, jaksa KPK menyatakan bahwa Aa Umbara  telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subdider 6 bulan kurungan,” begitu amar tuntutan yang dibacakan jaksa KPK.

Selain itu, jaksa juga turut menuntut politisi Partai NasDem tersebut untuk  membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar lebih.

Ketentuannya, apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, maka akan dipidana selama satu tahun.

Tuntutan terhadap Aa Umbara juga ditambah. Jaksa KPK meminta Majelis Hakim agar mencabut hak politik Aa Umbara untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani hukuman.

Sebelum menyampaikan amar tuntutan, jaksa terlebih dahulu membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal meringankan, jaksa menyebut Aa Umbara tidak pernah dihukum.

“Sedangkan untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan,” tutup jaksa.

Pada persidangan ini, terdakwa Aa Umbara tidak hadir langsung ke ruang sidang. Ia mengikuti jalannya sidang dari Rutan KPK.

Agenda sidang berikutnya, terdakwa Aa Umbara akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. (Red)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Jajaran Polres Tasikmalaya Kota Siap Siaga Menghadapi Bencana Alam

Jajaran Polres Tasikmalaya Kota Siap Siaga Menghadapi Bencana Alam

Anggota Polres Tasikmalaya Kota Diperbantukan Amankan Kejurnas Balap Sepeda

Anggota Polres Tasikmalaya Kota Diperbantukan Amankan Kejurnas Balap Sepeda

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist