Bandungraya.net-Soreang | Prerogatif dalam bidang hukum adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku.
Seperti halnya dalam pelaksanaan Rotasi, mutasi dan promosi merupakan Hak Proegratif Bupati, jadi pada pelaksanaannya kita hormati keputusan beliau, hal itu disampaikan salah seorang Legislator dari Praksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD kab. Bandung H. Wawan Ruswandi Rabu 17 November 2021.
Namun menurut Wawan, Seharusnya dalam pelaksanaannya Rotasi, Mutasi dan Promosi jabatan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, tuturnya.
Wawan berharap, jika masih ada Rotasi, Mutasi, dan Promosi dilingkungan Pemkab Bandung seyogyanya bisa dilaksankan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Kata Dia.
Sementara Politisi Partai Nasdem yang juga sebagai Anggota DPRD kab. Bandung Toni Permana.SH berpendapat Bahwa kebijakan Mutasi, Rotasi dan Promosi jabatan ditetapkan oleh Bupati sebagai Pembina Kepegawaian, namun dalam hal ini proses penetapan tersebut diawali dengan adanya pertimbangan dari Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) terlebih dahulu, jelasnya.
” Baperjakat, memiliki tugas pokok adalah memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan struktural esselon II ke bawah “.
Dijelaskan Toni, Menurut Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2002 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 100 thn 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural, bahwa baperjakat terdiri dari :
1. Baperjakat instansi Pusat,
2. Baperjakat instansi Daerah Propinsi,
3. Baperjakat instansi daerah Kabupaten/ atau kota.
Menurutnya, Pembentukan baperjakat sebagaimana dimaksud diatas, ditetapkan oleh :
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat untuk Instansi Pusat,
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi untuk instansi daerah Propinsi, 3. Pejabat Pembina Kepegawaian daerah Kabupaten at kota untuk instansi daerah kabupaten/ kota
Lebih jauh Anggota DPRD kab. Bandung ini menjelaskan bahwa Susunan Baperjakat terdiri dari :
“Ketua dalam hal ini adalah Sekda (merangkap anggota), sekretaris Baperjakat adalah pejabat esselon III yang membidangi Kepegawaian, Anggota baperjakat beberapa pejabat esselon II, dan Jumlahnya pun harus ganjil untuk obyektifitas,”tukas Toni. (BR. 01)
Discussion about this post