Kab. Bandung (BR).- Penyelenggaraan Konfrensi Luar Biasa (KLB) dan Pergantian Antar Waktu (PAW) harus memiliki alasan yang jelas dan sesuai dengan AD/ART PGRI, hal tersebut disampaikan Ketua PGRI Provinsi Jawa Barat H. Dede Amar, Selasa 4 Januari 2022.
Menurut Dede Amar, KLB bisa dilaksanakan dengan berbagai alasan diantaranya Meninggal Dunia, Mengundurkan diri, dan terjadi Pelanggaran AD/ART, Jelasnya.
” Bila muncul Mosi Tidak percaya, apa yang menjadi alasan Mosi Tidak percayanya, itu harus jelas pula alasan alasannya ” Imbuh Dia.
Lebih jauh Ketua PGRI Provinsi Jawa Barat menegaskan, bahwa desakan KLB maupun PAW di kabupaten Bandung belum dapat dilaksanakan karena alesannya sangat tidak jelas, PGRI Jabar akan selalu berpegang pada AD/ART, ” bukan karena sentimen, terjadi slide and slide ( Gontok gontokan), Ucapnya.
PGRI bukan organisasi yang baru lahir, melainkan Organisasi yang sudah cukup tua, sudah 76 Tahun PGRI Berdiri, dan perlu diketahui serta dicatat bahwa PGRI provinsi Jawa barat tidak pernah dan belum menugaskan siapapun dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di kabupaten Bandung, Tegas Dede Amar.
” Munculnya nama AF, itu hanya sebatas pribadi saja, karena Ia mantan ketua PGRI dan Kadisdik Kab. Bandung, untuk jelasnya silahkan awak media klarifikasi langsung ke yang bersangkutan, dan Dia sendiri sudah melakukan klarifikasi kepada saya secara langsung bahwa AF tidak seperti itu, ” aku Ketua PGRI Provinsi Jawa Barat.
Mengakhiri pembicaraanya, Ketua PGRI Provinsi Jawa Barat Dede Amar, menyampaikan bahwa sebagai organisasi yang cukup tua dan mapan, kita harus tetap menjaga keharmonisan dan kehormatan Marwah PGRI, jangan sampai menimbulkan preseden buruk ditubuh PGRI, tutupnya. (BR.01)
Discussion about this post