Soreang, (BR).- Pimpinan salah satu pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, berinisial H ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandung atas dugaan kasus pencabulan terhadap tiga orang santriwatinya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, menindaklanjuti laporan para korban pada 1 Januari 2022 lalu, kurang satu pekan pihaknya langsung mengamankan tersangka H.
“Kami sudah tetapkan H sebagai tersangka. Dia ini merupakan pemilik atau pimpinan di pondok pesantren tersebut. Kejadian (pemerkosaan) dilakukan H sudah dari 2019 sampai 2021. Korbannya tiga orang santri, masih di bawah umur,” kata Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (10/1/2022) .
Kusworo menjelaskan, modus tersangka memerkosa ketiga santrinya dengan berpura-pura akan mengisi tenaga dalam. Dari situ tersangka meminta korban memijatnya terlebih dahulu.
“Tersangka ini pura-pura mau mengisi tenaga dalam kepada korban. Para korban akhirnya diminta memijat tersangka, lalu berbalik tersangka yang memijat korbn hingga meminta para korbana melepas pakaiannya. Sampai akhirnya berlanjut ke perbuatan tidak senonoh itu,” ungkapnya.
Dari kejadian yang dialami, salah satu korban menceritakannya kepada orang tuanya, sampai akhirnya orang tua korban malapor ke Polresta Bandung.
“Apakah ada tambahan korban lainnya, kami belum mendapatkan informasi. Namun kami terbuka seandainya ada informasi tambahan korban, kami akan tampung informasi tersebut lalu menindak lanjutinya,” ujarnya.
Akibat perilaku bejatnya tersebut, kata Kusworo, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Sejauh ini dari pemeriksaan dokter (para korban) tidak ada yang hamil. Tersangka melakukan perbuatannya itu di ruangannya, secara berulang,” tandasnya. (BR.01)
Discussion about this post