Soreang, (BR).- Polresta Bandung menangkap tiga orang pelaku kasus pengbacokan hingga menewaskan seorang bocah 14 di Cangkuang, Kabupaten Bandung.
Tiga orang tersangka yang ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandung yakni RS (18), S (22), dan IS (18) yang merupakan pelaku utama yang menebaskan golok ke bagian pundak korban.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang ini terjadi pada 28 Desember 2021 tepatnya pukul 04.00 WIB.
Peristiwa pembacokan tersebut pun sempat viral di media sosial. Jajaran Polisi pun langsung bergerak cepat untuk mencari para terduga pelaku
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, akhirnya para pelaku berhasil diamankan pada 8 Januari 2022,” kata Kombes Pol Kusworo saat gelar perkara di Cicalengka, Selasa (11/1/2022).
Kapolresta menuturkan, motif pembacokan yang dilakukan IS ini bukan terencana melainkan secara spontan saat sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP).
“Jadi saat melintas TKP, tersangka IS dan dua tersangka lainnya melihat ada dua anak muda, salah satunya korban. Menurut penilaian para tersangka, korban adalah orang yang pernah menganiaya teman mereka berinisial B,” ujarnya.
Saat itu, lanjut Kusworo, ketiga tersangka memilih untuk pergi minum minuman keras dan meninggalkan TKP. Namun, sepulangnya dari tempat meminum minuman keras, ketiga tersangka yang dalam keadaan mabuk melintasi lagi ke TKP dan korban masih ada.
“Kemudian IS meminta kedua temannya berhenti dan menghampiri korban. Tanpa basa basi IS menebas leher bagian belakang korban. Dua tersangka lain saat itu bertugas menjaga situasi,” tutur Kusworo.
Dan ternyata dua hari kemudian setelah muncul di berita, ketiga tersangka baru mengetahui bahwa mereka salah sasaran. Korban yang ditebas IS menggunakan golok bukanlah orang yang dimaksud.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 UU Perlindungan Anak atau Pasal 170, Pasal 351 ayat 3 yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu, juga tersangka bisa dijerat dengan UU Kepemilikan Senjata Tajam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun.
“Ketiganya bukan geng motor dan bukan residivis. Jadi bukan direncanakan mencari orang, tapi tidak sengaja saat akan membeli miras, dan spontan langsung melakukan penganiayaan itu,” jelas Kapolresta Bandung. (BR.01)
Discussion about this post