Soreang (BR).- Menyoroti iuran sebesar Rp. 750.000, (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)/Pengawas, yang terjadi paska pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Bandung, yang terjadi beberapa pekan kebelakang.
Ketua Jamparing Institute, lembaga pemerhati kebijakan publik H. Dadang Risdal Aziz, mengatakan Deretan kasus kerap terjadi dalam sebuah birokrasi akibat sebuah pemberian, ujarnya Jumat 14 Januari 2022.
Menurutnya, sering pula pemberian itu dianggap hanya sebagai “ungkapan terimakasih” baik itu berupa bonus atau komisi yang sadar tidak sadar itu sebuah tindak kejahatan (gratifikasi), termasuk kejadian beberapa waktu lalu di lingkungan pemerintah kabupaten bandung, tepatnya pasca pelantikan pejabat di lingkungan pemda kabupaten Bandung, Tuturnya.
” Adanya sebuah pengakuan dari salah seorang ASN yang dalam keteranganya merupakan seorang ASN di lingkungan Dinas Pendidikan, meskipun berdalih bahwa uang yang dikumpulkan itu adalah “iuran”, bukan sebagai setoran atau imbalan jasa atas pelantikan jabatan” yang sudah dilakukan “.
Kata “iuran” ini menjadi bias dan absurd, iuran untuk apa, diserahkan kepada siapa, untuk kepentingan apa, seperti kita ketahui kata iuran disini bisa mendekati makna gratifikasi kalau dikaitkan dengan definisi gratifikasi menurut UU tipikor, Tutur Kang Risdal.
” Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya”. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, Jelas Kang Risdal.
Pengecualian:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan yang Mengatur Gratifikasi
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK”.
Penjelasan Aturan Hukum
Pasal 12 UU No. 20/2001:
Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Lebih jauh Kang Risdal, mengatakan Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Ulas Kang Risdal seyogyanya Bupati Bandung dan pihak terkait segera melakukan investigasi dan pendalaman terkait kasus ini, sudah mah kejadian tentang pejabat yang kena OTT saber pungli tapi tetap dilantik telah melukai rasa keadilan masyarakat ditambah kasus ini.
“Kalau dibiarkan hal ini akan membuat dan menggiring opini, bahwa memang telah terjadi kejadian serupa di dinas-dinas yang lain yang dampaknya akan membuat citra dan wibawa pemerintahan kabupaten Bandung tercemar dan tercoreng,”tutup Dia. (BR.01)
Discussion about this post