Kota Tasikmalaya, (BR) – Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus Narkoba selama bulan Januari 2022 di Mapolres Kota Tasikmalaya. Senin, 31/01/2022.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota selama bulan Januari 2002 telah mengamankan 6 tersangka yang terdiri dari 4 pengedar sabu, satu kurir sabu dan satu pengguna obat Psikotropika dengan barang bukti Sabu 8,71 gram, 20,03 gram tembakau sintetis, 36 butir obat zypras, 15 butir alprazholam, dan 64 butir obat riklona.
“Telah diamankan pengedar, kurir dan pemakai berjumlah 6 orang, salah satunya perempuan,” ungkapnya.
“Para pelaku mengedarkan dengan sistem tempel sehingga tidak saling mengenal atau sistem jaringan terputus,” tambahnya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menghimbau kepada semua pihak untuk bekerjasama dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan narkoba di Kota Tasikmalaya.
“Kami menghimbau kepada semua komponen masyarakat juga dunia pendidikan formal atau informal untuk bersama sama melakukan pencegahan dengan memberikan informas bahaya penyalahgunaan narkoba kepada generasi muda, anak didik dan anak kita semua sehingga bisa terhindar dari bahaya narkoba,” paparnya.
“Para Tersangka terancam hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” ujarnya.
Tersangka penyalahgunaan narkoba dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 2 , junto pasal 124 ayat 1 dan 2, junto pasal 127 pasal 1 huruf a Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009. *(BR-19)*
Discussion about this post