Paseh, (BR).- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Paseh, yang berinisial A, disinyalir gelapkan pajak Dana Desa (DD) yang bernilai ratusan juta rupiah, anehnya hingga saat ini yang bersangkutan masih bebas berkeliaran dan melakukan aktifitas kesehariannya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara di kantor kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.
Tiadanya sangsi ataupun punishment kepada oknum ASN tersebut meski sudah mengembat Pajak DD kurang lebih sebesar Rp. 700Juta rupiah, ini jelas mengundang reaksi dan tanda tanya dari berbagai kalangan. Ada apa dengan nya?.
Menurut sumber yang dapat dipercaya kebenarannya, tiada sangsi ataupun punishment terhadap oknum tersebut, karena sudah terselesaikan, dengan adanya pelunasan dari hasil pinjaman dari Salah satu Bank BPR Cabang Soreang, katanya.
Akan tetapi sumber juga merasa heran, kok kenapa pihak Bank BPR tersebut, dengan mudahnya memberikan pinjaman kepada Oknum ASB, tanpa melalui mekanisme atau aturan yang jelas, berbeda dengan jika pemberian pinjaman kepada masyarakat biasa, Ulasnya.
Sementara menurut Kepala Desa Drawati Dadang Jukarsa yang sekaligus sebagai Ketua APDESI Kecamatan Paseh, saat ditemui bandungraya.net., mengatakan, dalam hal ini, para Kades yang ada di Kecamatan Paseh pada saat ini posisinya sebagai korban penggelapan pajak Dana Desa ( DD) yang diduga dilakukan oleh ASN pegawai kecamatan Paseh.
Kasus penggelapan pajak tersebut, secara pribadi sudah terselesaikan, akan tetapi menurut perundang undangan yang berlaku, tetap seharusnya masih lanjut, karena tidak adanya punishment ataupun sangsi terhadap oknum tersebut, baik sangsi hukum maupun sangsi administrasi, sesalnya.
Lebih lanjut Ketua APDESI menuturkan, sebagai efek jera, dan contoh kepada ASN yang lain, seharunya oknum tersebut sudah diberhentikan dari kedinasan sebagai seorang ASN, Tegasnya.
Pihaknya pernah berkomunikasi dengan Camat tentang hal ini, namun sejauh ini, kenapa oknum tersebut masih bekerja dan bebas melakukan aktivitasnya. Kami sangat menyesalkan hal itu, Tutup Ketua Apdesi. (BR.07)
Discussion about this post