Bandung (BR).- Terkait adanya yang Diduga indikasi Korupsi Pajak Dana Desa ( DD) oleh salah seorang Oknum ASN kecamatan Paseh Kab. Bandung yang mencapai lebih dari 600Juta Rupiah, dimana dilapangan disebut sebut bahwa yang bersangkutan sudah mengganti dana yang terpakainya setelah mendapatkan kredit dari Bank BPR kerta Raharja.
Menanggapi hal itu Direktur Utama BPR kertaraharja Aep Hendar Cahyad melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan bahwa Kalaupun hal tersebut benar, bank adalah lembaga keuangan yang di awasi ojk ada mitigasi resiko dan analisa keuangan yang sesuai sop, Ujarnya Sabtu Sore 5 Pebruari 2022.
” Dikatakannya bahwa pihak Bank, harus mengacu kepada UU tentang kerahasian atasnama bank,” Ulas Dia.
Selain itu, dijelaskannya bahwa pihak BPR kertaraharja sudah ditangani oleh Komisi B DPRD kab. Bandung, dan sudah dipanggil oleh pihak DPRD kab. Bandung, Terang Dirut Utama BPR Kertaraharja. (red)
Discussion about this post