Soreang, (BR).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan delapan pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang meninggal dunia.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut terjadi Kampung Leuweung Kaleng, Desa Katapang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kusworo menjelaskan, awal mula terjadinya kasus tersebut berawal sejak Januari 2022 sudah ada perselisihan antara korban DS (salah satu keluarga dari perguruan silat Gajah Putih) dengan tersangka yang berinisial WG.
“Kemudian berdasarkan itu berlanjut sampai dengan korban melarikan diri, hingga pada hari Rabu 18 Mei 2022 tepatnya pukul 20.00 WG dengan korban ini bertemu siang hari kemudian terjadi perselisihan kembali,” ujar Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Minggu (22/5/2022).
Setelah tersangka WG bertemu dengan korban, akhirnya WG bercerita kepada ketujuh tersangka lainnya yakni BW, FR, AS, AP, RM, AS, dan GGN sehingga menyulut emosi.
“Pada sore harinya tersangka inisial WG ini pada pukul 20.00 WIB bertemulah berpapasan berdelapan tersangka ini dengan korban, sehingga terjadi perkelahian dan terjadilah penganiayaan yang dilakukan bersama-sama,” kata Kusworo.
Kusworo menambahkan, dari ketujuh pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang memegangi korban, memukul hingga menusuk korban dengan sajam jenis golok di bagian perut.
“Kemudian setelah selesai di tkp awal, kemudian korban dibawa oleh tersangka ke daerah Ceuri dan kemudian ditinggalkan di sana, dimana korban juga sempat dilindas menggunakan sepeda motor milik para pelaku dan kemudian para pelaku ini sempat kabur,” jelasnya.
Mendapat laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hingga akhirnya kurang dari 2×24 jam dua pelaku yakni BW dan AS berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Majalaya, dan enam pelaku lain yakni WG, FR, AP, RM, AS dan GGN diamankan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
“Jadi motifnya adalah tersangka WG memiliki rasa dendam terhadap korban,” ucap Kusworo.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polresta Bandung berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan empat unit kendaraan roda dua berbagai merk milik pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2 dan 3) tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama – sama dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (BR.01)
Discussion about this post