Soreang, (BR).- Berhembus opini terkait indikasi Korupsi yang menyebut keterlibatan DPRD kab. Bandung oleh Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat, hal tersebut mendapat tanggapan ketua DPRD kab. Bandung H. Sugianto.
Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2013, Tentang Partisifasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kab. Bandung, DPRD mendukung langkah-langkah dalam melakukan pengawasan masyarakat terhadap berbagai Program pembanguan dan Tata kelola keuangan Daerah, hal tersebut disampaikan Ketua DPRD kab. Bandung H. Sugianto S. Ag. M. Si.
Menurut Sugianto, pada prinsipnya DPRD mendorong dan mendukung dalam pengelolaan keuangan negara yang di kelola oleh Pemerintah Kabupaten Bandung harus transparan, apalagi dengan sistem SIPD, sudah saya katakan proses rumit tapi dalam pengawasan jadi mudah, Ujarnya Jumat 08 Juli 2022.
Namun Dikatakan Kang Sugih, sapaan akrab Ketua DPRD kab. Bandung, Ini harus kita pahami bersama jangan hanya menilai di akhir, tapi harus dipahami dari mulai perencanaan, penganggaran, pelaksaaan dan monev, Paparnya.
” Berbicara mengenai Pansus, kita ada tahapan dan mekanisme, serta langkah langkah yang mesti ditempuh, terkait Pansus, karena mekanisme pengawasan kami ada di AKD bersifat tetap, komisi , banggar, bapemperda, Atou ad hock melalui pansus” Terang Dia.
Masih dikatakan Kang Sugih, kita akan paham secara komprehensip dan konsisten, sistem yang kita gunakan, sejak awal tapi bila di pelaksanaan masih manual maka disini akan menimbulkan celah permainan, Tutup Ketua DPRD kab. Bandung (BR.01)
Discussion about this post