Garut, (BR).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut menggelar Rapat Paripurna Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan atas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Garut pada Jumat, 8 Juli 2022. Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.253-Pem.Otda/2022 tanggal 23 Mei 2022 , Wawan Sutiawan berhak dilantik sebagai Anggota DPRD menggantikan Iwan Setiawan IB yang diberhentikan oleh Partainya sejak beberapa waktu lalu.
Wawan Sutiawan, yang berasal dari Kecamatan Mekarmukti menjadi orang pertama yang menjabat sebagai Anggota DPRD dari Kecamatan tersebut. Sebelumnya, dalam beberapa kali Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar, Mekarmukti yang masuk sebagai Daerah Pemilihan III di Kabupaten Garut, hanya mampu ‘mengirimkan Calon’ tanpa mampu ‘mengirimkan putera daerahnya’ untuk menjadi wakil di DPRD Kabupaten Garut. Oleh karena itu, tak heran bila pelantikan Wawan Sutiawan ini disambut meriah oleh warga dari Kecamatan yang baru terpisah dari Kecamatan Bungbulang sejak tahun 2000 ini.
“Saya punya kurang lebih 2 tahun sisa masa jabatan. Semoga waktu yang singkat ini bisa digunakan secara maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat di kampung halaman, Garut Selatan”, ujar Wawan seusai mengucap sumpah jabatan.
Dalam pelantikan tersebut, sejumlah pejabat tinggi Kabupaten Garut hadir memberikan ucapan selamat, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, para Anggota DPRD, Kapolres, Komandan Kodim, dan para tamu undangan lain yang seluruhnya berjumlah kurang lebih 100 orang.
Ketika ditanya tentang agenda terdekatnya seusai pelantikan ini, pria yang akrab disapa Iwan Gebro tersebut berujar singkat,”Akan saya temui para konstituen yang telah menitipkan harapannya pada Pemilu 2019 lalu”.(BR27)
Discussion about this post