Soreang (BR).- Seiring dengan dilaksankannya rapat bersama dengan jajaran Dinas PUTR Kab. Bandung yang digelar 18 Juli 2022 yang lalu.
Dimana dalam rapat yang digelar seluruh jajaran Komisi C DPRD Kab. Bandung hadir dan dari Dinas PUTR hadir dipimpin langsung Kepala Dinas Zeis Zultaqawa dan kepala Bidang serta beberapa UPT.
Menyikapi hal tersebut Ketua DPRD kab. Bandung H. Sugianto mengatakan bahwa berdasarkan hasil Rapat yang digelar antara Komisi C DPRD dengan DPUTR kab. Bandung, muncul Notulen Komisi dengan point point diantaranya,. :
- Perlu Jawaban tertulis yang resmi terkait status Kepemilikan lahan, Perizinan, Tata Ruang terkait Rumah Sakit Kertasari dan RS. cimaung.
- Perlu disajikan data kegiatan yang menggunakan Anggaran APBD perubahan Tahun 2021 termasuk Anggaran Bidang Jalan yang bertambah 82,4 Milyar meliputi Tanggal SPK, nilai dan Lokasi Kegiatan.
- Kami berharap Inspektorat melakukan pendalaman Materi terhadap temuan LSM di Dinas PUTR yang mana penganggarannya pada APBD tahun 2021.
Namun diutarakan Kang Sugih, sapaan akrab Ketua DPRD kab. Bandung, entah apa yang menjadi penyebab dan Alasan hingga Dinas PUTR sendiri hingga hari ini Kamis 4 Agustus 2022 belum juga menyampaikan apa yang diminta Komisi C DPRD Kab. Bandung.
Selain itu dijelaskan Ketua DPRD bahwa pihak Dewan sendiri berkenaan dengan evaluasi semester kembali akan mengundang DPUTR kab. Bandung, sekaligus mempertanyakan apa alasan tidak mau memberi apa yang diminta Komisi C. DPRD, Ujar Kang Sugih.
Sementara Ketua Jamparing Institut Dadang Risdal Azis, berpendapat bahwa sikap DPUTR yang terkesan pasang Badan serta seolah olah sudah tidak menganggap keberadaan DPRD hal ini sangat membuat prihatin warga dan masyarakat Kab. Bandung, Ujar Dadang Pada Bandungraya.net, Kamis 4 Agustus 2022.
“Kejadian tersebut sepatutnya DPUTR segera menyampaikan data dokumen yang diperlukan untuk dikaji bersama dengan legislatif, agar tidak muncul asumsi liar di masyarakat, mengira dan menduga bahwa indikasi dugaan Proyek Piktip itu tidak benar adanya, ” imbuh Ketua Jamparing.
Sebaliknya menurut Ketua Jamparing, jika data dan dokumen tersebut disampaikan dan dipresentasikan tentunya bisa menjelaskan detail tentang kondisi sebenarnya, baik tahapan , lokasi proyek, pelaksana proyek, dan lain sebagainya di hadapan legislatif, Kata Dadang.
Bila permintaan pihak Legislatif tersebut dapat dipenuhi, tentunya akan menjadi kesempatan bagi dinas PUTR untuk membantah dan meluruskan indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme itu tidak terjadi sebagaimana yang telah dilaporkan oleh salah satu lembaga penggiat anti korupsi kepada lembaga anti rasuah, Imbuh Dadang Risdal Azis.
Diutarakan Ketua Jamparing Pula bahwa komisi C DPRD kab. Bandung, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga yang mengawasi dalam hal ini berhak mengetahui, sebagaimana diatur dalam UU no 22/1999 dan UU no 32/2004 yang mengatur pola kemitraan DPRD dan Pemerintah Daerah, Tutup Dadang.
Sedangkan dihubungi crew Bandungraya.net Kepala Dinas PUTR kab. Bandung Zeis Zultaqawa dilokasi berbeda masih juga enggan memberikan tanggapan dan komentarnya terkait hal tersebut diatas. (BR.01)
Discussion about this post