SOREANG (BR).- Akibat lemahnya pengawasan pada pelaksanaan proyek infrastruktur yang dibiayai Negara, akan sangat mempengaruhi kepada kualitas dan kuantitas, sehingga tidak akan sesuai dengan keinginan serta harapan masyarakat.
Sehingga diprediksikan kedepan, hasil pelaksanaan jalan tersebut, tak akan tahan lama, karena tidak didasari dengan standar klasifikasi pengerjaan dilapangan.
Lemahnya pengawasan pada pelaksanaan proyek pemerintah, akan menimbulkan asumsi yang kurang sedap dimasyarakat dengan kata istilah kongkalingkong, karena masyarakat sebagai penerima manpaat akan mengharapkan kualitas serta kuantitas yang lebih berkualitas.
Pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung, semestinya mendapatkan pengawasan yang ketat dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Konsultan Pengawas.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, (Selasa 2 Agustus 2022) pelaksanaan Peningkatan Jalan Sukahaji BTS Kabupaten Bandung, diduga dikerjakan asal jadi, karena tidak mendapatkan pengawasan yang ketat oleh PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas di Dinas PUTR Kabupaten Bandung.
Hal tersebut diperkuat oleh pengakuan beberapa warga masyarakat R (49 thn) mengatakan, seharusnya tim pengawas dari PUTR bekerja secara seksama, bukan dalam artian kerja rodi, harus terus mengawasi pekerja proyek secara terus menerus.
“Kami sebagai masyarakat yang tentunya taat pajak, meminta kepada Dinas terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan proyek tersebut, secara tranfaran tanpa ditumpang kepentingan pribadi atau kelompok,” kata R dilokasi. Senin 1 Agustus 2022.
Hal senada dikatakan, salah seorang warga lebak muncang D (51 Thnn) mengatakan, Dowel dipasang pada waktu ada pengawas dari Dinas PUTR, selanjutnya, dowel tak nampak lagi dipasang.
Pelaksanaan peningkatan jalan sukahaji BTS Kabupaten Bandung juga disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang barang dan jasa konstruksi, karena tidak mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang handal, bermanpaat dan tidak memenuhi dalam ketentuan.
Para Pejabat yang terlibat dalam proyek tersebut yang berada di Dinas PUTR Kabupaten Bandung, pada saat dijumpai, selalu saja tidak bisa dijumpai untuk dimintai keterangan, sehingga muncul dugaan, para Pejabat di Dinas PUTR Kabupaten Bandung, alergi terhadap wartawan yang berfungsi sebagai sosial kontrol masyarakat, seperti tertuang pada Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Begitu kompaknya DPUTR Kab. Bandung yang dikomandoi Kadis, Jazz Jultakawa. Kepala Bidang Jalan, Eri. Kepala Seksi Sarana Prasarana, Edi Purwito dan Korwil Bidang Jalan Pacira, Heri (Herso) diduga sengaja memblokir nomor WhattApps untuk memutus komunikasi dengan para jurnalis yang menyikapi pelaksanaan proyek di Dinas PUTR.
Para Pejabat yang terlibat dalam proyek tersebut pada Dinas PUTR Kabupaten Bandung, seperti ada sesuatu yang disembunyikan dan tidak mau diketahui masyarakat luas, juga mereka menganggap tak ada pengaruhnya pemberitaan yang didasari dengan fakta, hasil penelusuran pada saat awal pelaksanaan yang di ekspose melalui Media.
Permasalahan yang muncul dilapangan nampaknya harus mendapatkan Perhatian khusus dari pimpinan Daerah dikab. Bandung, DPRD dan Petugas APIP dalam melakukan pengawasan pelaksanaan proyek tersebut. ( BR. 25 )
Discussion about this post