KAB. BANDUNG, (BR).- Acara jelang berakhirnya masa kerja Kadinkes Kota Bandung Dr, Ahyani Raksanagara,M.Kes yang mulai menjabat dari 4 Agustus 2011-2022 di Hotel Sunshine Jalan Soreang pada Jum’at 5 Agustus 2022 pukul 20.00 Wib kemarin malam.
Pada acara tersebut para tamu undangan dari tiap intansi Dinas Kota Bandung dan menurut informasi dari salah seorang satpam Hotel Sunshine dibagian pintu masuk bawah, bahwa Setda Kabupaten Bandung pun ikut hadir pada acara tersebut.
Kronologisnya awak media bandungraya.net dilarang meliput acara pelepasan Kadinkes Kota Bandung Dr. Hj. Ahyani Raksanagara M. Kes, sekitar pukul 21.30 WIB, Ketua panitia penyelenggara yang berinisial Devi mengijinkan untuk meliput namun acara dimulai sekitar jam 20.00 wib.
Pada pukul 20.00 wib awak media datang kehotel Sunshine, belum melaksanakan peliputan, awak media langsung dilarang meliput oleh Satpam hotel Sunshine yang katanya mendapat laporan dari pihak panitia acara tidak ada undangan peliputan dan mengusir awak media dengan dalih tak ada surat undangan.
Yang jadi pertanyaannya awak media tidak mungkin meliput kalau tidak dipersilahkan oleh pihak panitia sebelumnya dan juga datang dengan sikap sopan, baik sikap maupun lisan. Ada apa ini ? lalu acara tersebut menggunakan anggaran dari mana, apakah dari anggaran pemerintah atau bukan yang jelas sewa gedung hotel diperkirakan ratusan juta rupiah untuk satu acara, ini perlu diselidiki oleh pihak terkait.
Dan anehnya acara perayaan pelepasan Kadinkes kota Bandung seolah tertutup, dan awak media dilarang meliput, jelas ini melanggar UU Pers no 18 yang isinya disebut barang siapa orang yang menghalang halangi kinerja pers dapat terkena pidana juga melanggar peraturan Kebebasan Impormasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008. Sehingga acara tersebut terkesan rahasia. (BR.31)
Discussion about this post