Sumedang (BR).- Giliran Oknum Kadis DPUTR Sumedang inisial DR (Kabid Bina Marga pada tahun 2019), kini resmi menjadi Tahanan titipan di Lapas II Sumedang dalam perkara peningkatan jalan Gudangwangi – Keboncau, yakni pada tahun anggaran 2019.
“Hari ini sekira pukul 19.00 Wib, kita secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka DR yang kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka (13/9),” kata Kasi Intel Kejari Sumedang, Inal Sainal Saeful S.H., M.H, kepada bandungraya.net, saat gelar jumpa pers, Senin malam 19 September 2022.
Menurutnya, sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, tersangka DR tidak bisa hadir dikarenakan sedang sakit.
“Yang bersangkutan kooperatif, dan baru bisa memenuhi panggilan pada hari ini. Tersangka DR, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian kita masukkan ke Lapas Sumedang,” ungkapnya.
Sebelumnya, kata Inal, pihaknya telah koordinasi dengan pihak dokter yang menyatakan bahwa tersangka DR dalam keadaan sehat dan kondisi baik.
“Tersangka bersama ketiga rekan lainnya, dikenakan pasal 2, pasal 3 junto pasal 18 Undang- undang Tindak Pidana Korupsi 3199 junto pasal 55 ayat KUHAP Pidana, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun penjara,” terang Inal.
Sehingga, tambah dia, sejauh ini sudah ditetapkan 6 tersangka (DR, HB, BR, US, dan dari pihak swasta AD, AH) untuk perkara peningkatan jalan Keboncau – Gudang Wangi, kecamata Ujungjaya.
“Belum ada pengembangan atas kasus tersebut, kita fokuskan kesitu dulu. Karena yang 2 tersangka dari pihak swasta inisial AD dan AH sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung,” imbuhnya.
Terakhir, diakui Inal, saat ini Kejari Sumedang tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait peningkatan ruas jalan Citengah – Cisoka pada Dinas PUTR Sumedang yang didanai Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar.
“Kasus baru Citengah – Cisoka, Sumedang Selatan, masih proses nanti kita lihat ya. Minta dukungan, untuk kasus itu masih proses penyelidikan,” pungkasnya. (BR-11)
Discussion about this post