SOREANG (BR).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, berharap keberadaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 tidak dianggap sebagai “aib” bagi para stakeholder yang ada di tingkat lokal, melainkan sebagai alarm untuk bersama-sama mengawal agar Pemilu Luber dan Jurdil.
Demikian salah satu benang merah yang muncul dari kegiatan Rapat Koordinasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Bandung dalam rangka Penyusunan IKP 2024. Kegiatan tersebut diikuti oleh aparat kepolisian, KPU, Kesbangpol, dan organisasi wartawan yang ada di Kabupaten Bandung.
“Kegiatan rakor ini memang sengaja mengundang beberapa pihak saja. Mengingat mereka yang diundang ini adalah para pihak yang diminta partisipasinya untuk ikut mengisi instrumen IKP yang nantinya akan diolah oleh Bawaslu RI,” kata koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, Selasa (15/11/2022).
Dijelaskan Hedi, IKP ini fungsinya sebagai alat untuk melakukan pemetaan, pengukuran, prediksi, dan deteksi dini dalam menentukan wilayah yang berpotensi rawan.
Selain itu, sebagai alat untuk mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karateristik dan kategori kerawanan serta bisa menjadi referensi guna menentukan strategi dan langkah pencegahan, partisipasi, dan meminimalisasi kerawanan Pemilu.
Sedangkan mengenai dimensi yang diukur terdiri dari empat hal, yakni konteks sosial politik dengan bobot 27 persen, penyelenggaraan pemilu 38 persen, kontestasi 25 persen dan partisipasi bobotnya hanya 10 persen.
Ia menyebut, IKP 2024 sumber datanya tentu saja potret dari pelaksanaan Pilkada 2020 lalu. “Sedangkan bila melihat IKP 2020 kemarin, Kabupaten Bandung itu termasuk salah satu daerah dengan skor kerawanan tertinggi di Pulau Jawa, yang berada di peringkat sembilan atau kategori level 5 di mana dimensi partisipasi politiknya tinggi sekali sebesar 66,97,” bebernya.
Partisi politik itu terdiri dari dua subdimensi yakni partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat. Adapun hasil IKP 2024, pihaknya tidak bisa memprediksi apakah masih kategori rawan atau sudah turun.
Pasalnya, hal itu tergantung dari instrumen yang diisi oleh para pihak yang harus menyertakan bukti atau dokumentasi terhadap daftar instrumen yang ditanyakan.
Rencananya, IKP ini akan disampaikan ke publik pada Desember mendatang. Sebab, hasilnya akan digunakan oleh penyelenggara maupun pemangku kepentingan yang akan ikut mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. (BR.01)
Discussion about this post