Sumedang (BR).- Kondisi reklame tak bertuan menghawatirkan, tanpa tau siapa penanggungjawab dan pengawasan pengendaliannya, tentu sangat membahayakan keselamatan jiwa, hingga perlu dibenahi dan direspon cepat, karena ini tugas bersama. Ironisnya, respect pemerintah dan penyelenggara reklame seakan abai dan acuh tak acuh?
Apakah ini dibiarkan dan harus menunggu dulu korban? Sedangkan sesuai Perbup No. 46 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (1) Pengawasan dan Penertiban atas pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul dilakukan oleh Satpol-PP kabupaten Sumedang dan atau tim penertiban.
Menggapi perihal tersebut, Kabid PPUD Yan Mahal Rizzal SH., MH, kepada bandungraya.net (16/11) mengatakan, jajarannya akan mengambil langkah-langkah dan tindakan, hingga memanggil penyelenggara reklame dan OPD teknis. Setelah disetujui oleh Kasatpol PP agar menjadi perhatian bagi masyarakat/badan hukum dan aparatur.
“Memperhatikan kejadian kondisi reklame tersebut, seharusnya penyelenggara reklame memperhitungkan struktur penyangga (tiang reklame) dan ukuran papan reklame, penopang beban papan reklame serta harus memperoleh rekomendasi dan pengesahan dari pejabat yang berwenang,” tegas kang Rizzal (sapaan akrabnya.
Hal ini, yang mendasari mekanisme penyelenggaraan reklame di kabupaten Sumedan. Dimana, Perbup Nomor 52 Tahun 2009 Pasal 2 ayat (1), Kepala Badan berwenang untuk melakukan Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan dan Penindakan Pajak Daerah. Dan sesuai Perbup No. 81 Tahun 2019, Kepala Badan disini adalah yang berwenang dalam pengelolaan Pajak Daerah.
“Semoga, diwaktu dekat ketentuan peraturan tersebut menjadi satu kesatuan dan sedang dalam proses revisi. Sehingga ada penyesuaian dan dapat mengikuti perkembangan zaman (dinamis), terlebih dengan pemberlakuan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diresmikan pada tanggal 2 November 2020, pemerintah telah mengubah prosedur perizinan usaha menjadi OSS RBA yang merupakan perizinan berusaha yang dinilai berdasarkan TINGKAT RESIKO kegiatan usaha,” ujarnya.
Sehingga, tambah dia, dipertegas didalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), serta Perbup 52 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan pemasangan dan perhitungan nilai sewa reklame. Seharusnya lebih membawa ke hal yang positif, meski tidak juga menutup kemungkinan adanya hal negatif.
“Tentu yang negatifnya, akan berdampak kurang koordinasinya tiap-tiap OPD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (saling lempar tanggungjawab), semoga ini tidak terjadi,” pungkasnya. (BR-11)
Discussion about this post