Soreang (BR).- LSM Pekat berharap Pemkab Bandung segera eksekusi penyegelan pembangunan STPB Dayeuhkolot, demikian dikatakan Ketua LSM PEKAT Kabupaten Bandung, Yudha Sanjaya, meminta agar Pemerintah Kabupaten Bandung Cepat tanggap dan segera Mengeksekusi, Sebab ini sudah jelas kesalahannya tidak mengantongi izin dan perlu ditindak tegas sementara PKL yang jelas warga miskin selalu ditertibkan.
Yudha mengaku kalau dirinya memperoleh informasi dari anggotanya, Han Han, kalau Gedung Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung (STPB) Dayeuhkolot belum mengantongi izin sama sekali. Atas dasar itulah Kami melakukan Audensi ke Komisi D DPRD Kabupaten Bandung yang diterima salah satu anggotanya, Eka Ahmad Munandar.
Saat melaksanakan audensi, dikemukakannya ada hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Satpol PP, juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang menyatakan segera melakukan eavaluasi terkait pembangunan Gedung STPB.
Di kesempatan itu, Yudha menyatakan rasa sedikit kecewa, karena tanggapan dari pelaporan ke SKPD-SKPD terkait selama ini kurang mendapat respon. “Dengan melakukan audensi seperti ini, kami bisa mengungkapkan semua yang terjadi hanya Sia-sia dan dilapangan berikut pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan STPB,” katanya di gedung DPRD, Rabu 16 November 2022.
Ia akan menunggu aksi dari Pemkab Bandung sampai beberapa hari nanti, sementara upaya yang dilakukan Kami akan melakukan penyegelan pembangunan sementara waktu hingga surat dari Pemkah Bandung diturunkan setelah terlebih dahulu melakukan evaluasi dan verifikasi.
“Kami itu sukarela membantu Pemkab Bandung untuk menertibkan setiap pelanggaran pembangunan yang dilakukan pihak pengusaha,” ujarnya.
Karena Pekat, Yudha menjelaskan, menginginkan Kabupaten Bandung bersih dari pelanggaran-pelanggaran pembangunan yang sering terjadi namun jarang ditanggapi SKPD-SKPD terkait. Hal itu jelas akan merugikan masyarakat dan pemerintah.
Kalau memungkinkan, lanjutnya, bila prosedural perizinan tidak ditempuh dan diselesaikan pihak STPB lebih segera segel saja atau hentikan sampai masalah perizinannya selesai dilakukan.
Bahkan ia memprediksikan ada terjadi oknum-oknum mafia perizinan yang memanfaatkan masalah itu untuk kepentingan pribadinya di wilayah Pemerintahan Kabupaten Bandung. Alasannya, ia menuturkan, karena di dalam pelaksanaannya pembangunan itu selalu berkaitan dengan masalah kelengkapan dokumen perizinan.
STPB itu pembangunannya sudah lama, malahan hampir rampung. Ironisnya pembangunan itu bisa dilakukan tanpa mengantongi dokumen perizinan.
“Intinya kami mengharapkan agar Pemkab Bandung segera melakukan tindakan dengan Tegas dan jangan dibiarkan pelanggran yang dilakukan STPB terus berlanjut,” pungkasnya. (BR.31)
Discussion about this post