Sumedang (BR).- Kepolisian Resor Sumedang amankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, berinisial DE (38), seorang warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, belum lama ini.
Dijelaskan Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, bahwa pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatinangor di kediamannya, setelah dilaporkan keluarga korban (20/1).
“Terduga pelaku sudah ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Dedi, dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu 21 Januari 2023.
Adapun, kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AP (10 th) tersebut, bermula saat orangtuanya mencari keberadaan korban dan mendapatkan informasi dibawa pelaku menggunakan sepeda motor.
“Pelaku pelecehan anak di bawah umur ini, menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu dan dilakukan di rumah salah satu teman pelaku,” ungkapnya.
Semula, korban menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya kepada orang tua. Sehingga orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian setempat.
Bahkan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang.
“Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku, akan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Dedi. (BR-10)
Discussion about this post