BANDUNG (BR).-Polemik nampaknya akan terus berlanjut saat KONI Jabar tidak memperdulikan keputusan Badan Arbitrase Olah Raga Indonesia (BAORI) yang menyatakan kepengurusan KONI Jabar di bawah kepemimpinan Brigjen TNI Ahmad Saefudin cacat hukum. Sikap KONI Jabar tersebut pada arahan KONI Pusat yang menyatakan produk hukum BAORI terhadap perkara KONI Jabar cacat hukum.
Ketua Bidang Hukum KONI Jabar Irwan Indrapraja mengatakan, berdasarkan surat dari KONI Pusat bernomor 2303A/UMM/2018 tertanggal 12 Desember 2018, KONI Pusat menyatakan bahwa keputusan BAORI dengan nomor perkara No 15/P.BAORI/IX/2018 tanggal 22 November 2018 bisa dikesampingkan.
Irwan mengatakan, dalam surat tersebut disebutkan, kepengurusan KONI Jabar di bawah kepemimpinan Brigjend TNI Ahmad Saefudin sah dan sudah sesuai dengan Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 87 tahun 2018. Jadi sah. ” Dalam surat ditandatangani langsung Ketua Umum KONI Pusat, Mayjend TNI (Purn) Tono Suratman, dijelaskan ihwal status dari Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) yang dibentuk KONI untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan KONI dan anggotanya serta jajarannya,” kata Irwan dalam jumpa pers di Gedung KONI Jabar, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Rabu, 26 Desember 2018.
KONI Pusat menyatakan jika kepengurusan BAORI dibawah pimpinan Dr. Sudirman, SH., MH., dinilai tidak sah karena menyimpang dari ketentuan AD/ART KONI tahun 2017. Salah satu penyimpangan yang dilakukan yakni jumlah anggota BAORI yang melenceng dari ketentuan AD/ART karena melebihi 7 orang.
Karena pelanggaran tersebut, Ketua KONI pusat tidak mengeluarkan SK dan belum pernah melantik pengurus BAORI tersebut sehingga kedudukan ketua BAORI tidak sah. Mandat yang pernah diberikan kepada Sudirman dicabut melalui musornaslub KONI pusat 23 November 2018.
Dengan demikian, putusan majelis hakim BAORI yang menyidangkan perkara No. 15/P. BAORI/IX/2018 tanggal 22 November 2018 tentang sengketa kepengurusan KONI provinsi Jawa Barat produknya adalah cacat hukum sehingga putusan tersebut wajib dikesampingkan. “Termasuk sengketa kepengurusan KONI Jabar yang digugat beberapa pengurus cabang olahraga menjadi tidak sah karena cacat hukum,” tutur Irwan.
Menurut Irwan, keputusan BAORI tidak menyinggung legalitas kepengurusan KONI Jabar terkait rangkap jabatan TNI Ahmad Saefudin sebagai TNI aktif yang menjabat Ketua Umum KONI Jabar sekaligus Kepala Puslitbang Sumdahan Kemenhan RI. “Jadi yang diputus mengenai legalitas keabsahan SK KONI Pusat terkait kepengurusan KONI Jabar,” ujarnya.
Ditempat yang sama Wakil Ketua I Bidang Organisasi KONI Jabar M. Budhiana berharap, surat penjelasan dari KONI Pusat tersebut dapat mengakhiri polemik ihwal legalitas kepengurusan KONI Jabar di bawah kepemimpinan Brigjen TNI Ahmad Saefudin sehingga pembinaan olahraga prestasi melalui KONI Jabar dapat berjalan dengan lebih baik.
Sementara itu disinggung ihwal diabaikannya putusan BAORI terhadap KONI Jabar, kuasa hukum empat cabang olah raga dan badan fungsional olah raga Jabar sebagai sebagai penggugat ke BAORI, Hotma Agus Sihombing menilai, secara etis organisasi isi surat tersebut tidak layak untuk dijadikan dasar pembenaran tentang keputusan BAORI.
“Oleh karena itu kami menolak dan mengabaikan surat itu dan tidak dapat mengikat pihak klien kami untuk taat dan tunduk. Putusan BAORI tentang KONI Jabar tetap berlaku dan sekarang pihak klien kami sudah mengajukan teguran atas pelaksanaan putusan BAORI oleh pengadilan Jakarta Pusat,” ujar Agus. (BR.06)
Discussion about this post