BANDUNG ((BR).- Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si mengapresiasiJajaran Polres Karawang atas kerja kerasnya berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Ia mengatakan keberhasilan Polres Karawang dalam mengungkap kasus perkara pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat patut di apresiasi” ungkapnya saat di konfirmasi Sabtu 9 September 2023
sebelum nya Jajaran Polres Karawang telah berhasil mengungkap sindikat pemalsuan surat dan dokumen kendaraan bermotor
Hal ini disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam Konferensi Pers di Mapolres Karawang ,Jl Surotokunto Karawang Tmur , Kabupaten Karawang, Jumat 8 September 2023 dikutip dari polri.go.id
Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa pada hari senin 4 September 2023 pihaknya mengamankan 4 orang terduga pelaku pemalsuan dokumen surat kendaraan bermotor di antaranya berinisial IS (43) , EH (58) ,AG (61) dan AA (61) para pelaku di tangkap Di jl Bypass Desa Jomin Barat Kecamatan Kota baru , kabupaten Karawang.
“Pelaku IS ,EH, dan AG ,berperan sebagai pembuat dokumen Palsu sementara AA menggunakan surat palsu tesebut ,atas ada nya laporan dari masyarakat yang merasa di rugikan oleh para pelaku tersebut kami bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku,
Dalam kesempatan tersebut Kapolres menyatakan barang bukti yang berhasil di amankan di antaranya 1 lembar (STNK) Surat Tanda Kendaraan Bermotor palsu No Pol B 2507 KIL dan (BPKB ) Buku pemilik Kendaraan Bermotor palsu ,serta 2 unit mobil merk Daihatsu Terios, dan Suzuki APV dengan No Pol F 1653 ZS beserta STNK dan BPKB yang di duga palsu serta 38 lembar material bahan untuk pembuatan STNK ,5 Lembar bahan material pembuatan BPKB 5 buah material Plat nomer ,1 unit komputer dan 1 unit printer dan beberapa alat untuk membuat plat di antaranya mesin Gurinda ,martil dan alat ketok ” ungkapnya
Wirdhanto menambahkan bahwa para pelaku ini sudah melakukan aksinya selama 1 tahun dan berhasil membuat STNK palsu sebanyak 20 lembar serta 1 buah BPKB palsu dan untuk tarifnya Rp 700 Rb s/d 1,5 jt untuk STNK dan untuk BPKB palsu dengan tarif mulai dari 5 jt s/d 18 jt dengan masa waktu kurang lebih 1 minggu pengerjaan, dan para tersangka akan di jerat dengan pasal 264 ayat 1 KUH Pidana tentang pemalsuan dokumen negara dengan ancaman 8 tahun penjara ” pungkasnya. (BR.25)
Discussion about this post