Sumedang (BR.NET).- PLN bersama Forkopimcam Jatinangor menggelar sosialisasi kompensasi tanah, bangunan dan tanaman yang terlintasi jalur Rekonduktoring SUTT 150 Kv Ujungberung Lama – TX Rancaekek Sunyaragi, yakni di GOR Desa Leles, Kecamatan Jatinangor, Selasa (27/2/2024).
Selain hadir Sekcam Jatinangor Endang Rohmayudi, hadir pula Danramil Jatinangor Kapten Inf Dadang S, Panit 1 Binmas Iptu Solihin, Kades Cileles Duduy Abdul Holik, Kades Cibeusi, Kades Sayang, Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Cileles, dan warga setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Panit 1 Binmas menyatakan dirinya hadir sesuai petunjuk dan arahan Kapolres Sumedang dan Kapolsek Jatinangor, memastikan giat sosialisasi ini berdasarkan peraturan tentang besaran nilai-nilai ganti rugi tanah, bangunan dan tanam tumbuh wilayah yang dilalui.
“Dengan adanya rencana tersebut, PT. PLN terlebih dahulu melakukan sosialisasi terhadap warga masyarakat serta tahapan – tahapan pelaksanaan mulai dari pendataan, pengecekan lahan dan verifikasi harga, pembayaran kompensasi sampai dengan pengerjaan proyek,” ungkapnya.
Ia juga mengajak kepada 120 warga terdampak yang akan mendapatkan kompensasi pembayaran untuk mendengarkan penjelasan dan pemaparan dari pihak terkait.
“Apabila nanti ada ketidakpuasan atas besaran nilai-nilai ganti rugi atau kompensasi atas bangunan, tanah dan tanam tumbuh yang dilalui, silahkan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri,” kata Solihin.
Sisi lain, sebutnya, pendampingan sosialisasi ini menjadi wujud dukungan, sinergi antara aparat keamanan, pemerintah setempat dan PLN, tentang informasi yang jelas dan transparan kepada warga terdampak.
“Hal ini diharapkan dapat menciptakan pemahaman dan kesepahaman di antara semua pihak terkait. Guna memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan aturan dan kepentingan bersama,” tuturnya. (Gani)
Discussion about this post