Soreang (BR.NET).-Komisi pilihan umum (KPU) Kabupaten Bandung melaksanakan Kegiatan Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kabupaten Di Hari Ketiga dalam kerja wilayah KPU Kabupaten Bandung pemilihan umum 2024.Minggu (03/03/2024)
Pelaksanaan hasil rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara partai dan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten disaksikan oleh saksi partai politik, serta diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten untuk melaksanakan Rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan umum Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRD).
Pada rapat Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, KPU Kabupaten Menyusun Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten berdasarkan formulir Model D.Hasil Kecamatan DPRD Kab Ko dari seluruh Kecamatan atau nama lain dalam wilayah Kabupaten.
Kabupaten Bandung dalam Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara partai dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten tidak ada Kejadian khusus dan keberatan saksi sesuai dengan yang tercatat dalam formulir Model D kejadian Khusus dan keberatan saksi KPU tingkat Kabupaten.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsy Menjelaskan masih ada 17 Kecamatan lagi dan kami Upayakan Selesei Hari ini,tetapi jika terkendala mungkin Besok di upayakan selesei Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi perhitungan perolehan suara di kabupaten Bandung 2024.
“Hasil perhitungan perolehan suara di kabupaten bandung pada pemilu tahun 2024 berjalan dengan lancar,kemarin metode rekap pertama di bacakan semuanya satu jenis pemilihan misalkan presiden dulu di bacakan setelah presiden di bacakan kemudian di tetapkan dan di tandatangani setelah DPD,DPRI,Provisi, DPRD kabupaten Bandung barat selanjutnya sama teknisnya seperti itu, ” Ujarnya.
“Memang tingkat kabupaten ini ada beberapa dapil pembahasannya per dapil allhmdulilah satu dapil kita selesaikan dari satu dapil ke dapil yang lain sudah terselesaikan dengan lancar ada juga sanggahan dari beberapa partai politik tetapi bisa di selesaikan dengan lancar, ” ucapnya.
“Target rencana tanggal 3 Maret 2024 harus beres tetapi kita tidak mensimulasikan terlebih dahulu karena pembacaan masing-masing pemilihan 17 kecamatan kemudian untuk calon DPRD, DPR RI dan provinsi serta kabupaten dibacakan per caleg sehingga memang kita juga sebetulnya mengantisipasi apabila terjadinya perpanjangan waktu,”pungkas Syam. (Gugum)
Discussion about this post