Soreang (BR.NET).- Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi mengaku tidak masalah dengan ancaman koalisi 10 Parpol Non Parlemen yang akan menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Kabupaten Bandung.
“Terkait 10 Parpol tidak hadir atau menarik saksi atau walk out itu hak mereka, karena baik ada saksi maupun tidak, selama rekapitulasi masih berlangsung kami akan teruskan.,” tandas Syam
Sebelumnya koalisi 10 Parpol non parlemen menolak hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Kabupaten Bandung yang masih berlangsung di hotel di Soreang, Senin (04/03/2024)
Selain menarik saksi saksinya, mereka juga mengancam tidak akan menandatangani berita acara hasil penghitungan suara.
Ke 10 Parpol Non Parlemen itu masing-masing PSI, Partai Gelora, PPP, Partai Umat, Perindo, Hanura, PBB, PKN, Partai Buruh dan Partai Garuda.
Syam Zamiat juga menampik adanya dugaan penggelembungan suara pada yang menguntungkan pihak tertentu pada rekapitulasi penghitungan suara
“Sebetulnya bukan perbedaan suara, ada beberapa administrasi berbeda, salah satunya pengguna hak pilih. Kami sudah meng clearkan ada beberapa rumus yang salah. Pengguna hak pilih harusnya 9000 terketik 34. Itu salah rumus ketika rumusnya diketik, berubah lagi. Tidak ada penggelembunhan suara,” paparnya.
Ketua KPU juga menanggapi dingin ancaman 10 Parpol non parlemen yang tidak akan menandatangani berita acara hasil penghitungan suara.
” Tidak apa apa hasil berita acara ada beberapa saksi tidak menandatangani itu masih sah. Karena saksi itu tidak wajib menandatangani.” ujar Syam seraya mengaku tidak masalah jika mereka juga ingin melaporkannya ke DKPP. (Gugum)
Discussion about this post