Bandung ( BR NET ) Paska dikeluarkannya Laporan Hasil Audit Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2023 Nomer 700/268/Irban I, di Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung tertanggal 21 Juni 2024.
Dihubungi via Celuler Camat Kecamatan Ciwidey Nardi Sunardi menegaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi Progres Pengembalian ke Kas Daerah terkait temuan di Desa Panundaan khusus dengan Bantuan Keuangan Khusus yang disampaikan Pemkab Bandung ke Pemerintah Desa Panundaan, Jelasnya Pada Senin 26 Agustus 2024.
” Saya tidak mendapatkan baik itu laporan dari pemerintah Desa ( Kades dan Mantan Kades ), ataupun Informasi dari pihak Inspektorat,”.
Sementara Sekretaris Kecamatan Ciwidey Aam Rahmat di temui saat berada di Desa Sukawening Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung mengatakan bahwa kaitan dengan temuan Inspektorat Kabupaten Bandung yang sudah menjadi LHP, khususnya untuk dana yang bersumber dari DD dan ADPD, hingga saat ini belum menerima atau mendapatkan informasi Progres Pengembalian ke Kas Daerah dan penyelesaian Administrasi sebagaimana yang disebutkan di LHP Inspektorat, Tuturnya.
Namun paska dikeluarkannya LHP Inspektorat, pihak Pemerintah Kecamatan sudah mengundang Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Ketua BPD pada hari Jum’at 26 Juli 2024.
Untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Audit Pengelolaan Keuangan Desa tahun Anggaran 2023 di Desa Panundaan, Jelas Aam.
Sementara berdasarkan ketentuan bahwa sejak dikeluarkannya dan terbitnya Laporan Hasil Audit Pengelolaan Keuangan Desa yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Bandung selama 60 hari sejak dikeluarkannya LHP, pihak terkait wajib melakukan progres Bai itu Pengembalian ke Kas Daerah maupun perbaikan Administrasi.
Diketahui Bahwa Mantan Kades AS, berkewajiban mengembalikan sejumlah Dana sebesar Rp. 560.411.025 ( Kurang Bukti ), dan Rp. 554.299.270,- ( Tidak Dipertanggung jawabkan ).
Sementara Kades An An Romdon Kurniawan berkewajiban mengembalikan sebesar Rp. 484.070.600 ( Tidak dipertanggungjawabkan ) dan Kurang Bukti sebesar Rp. 374.050.000,.
Dengan terungkapnya indikasi Korupsi yang terjadi di Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung nampaknya masyarakat Desa Panundaan sangat menanti langkah yang akan dilakukan oleh jajaran Aparat Penegak Hukum ( APH ) di Kabupaten Bandung, dan itupun dibuktikan dengan Surat terbuka warga masyarakat yang disampaikan ke redaksi Bandungraya.net.
Disamping itu pula jelas jelas bahwa Kades Panundaan sudah melanggar dan mengabaikan Peraturan Bupati Nomer 169 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. (. Awing /Hamdan. )
Discussion about this post