Garut,(BR.NET).- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan salah satu lembaga desa dibawah naungan kepala desa, pemilihan LPM merupakan hak prerogatif kepala desa.
Tugas pokok Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah:
-Menampung aspirasi masyarakat.
-Berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan desa
-Membantu kepala desa dalam pelaksanaan pembangunan desa
-Menggerakkan masyarakat dalam pembangunan desa
-Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
-Mengatasi masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan
-Membangun kemitraan
-Mengembangkan kegiatan lain sesuai kebutuhan masyarakat.
Selain menjalankan tupoksi juga LPM merupakan mitra pemerintahan desa dalam menampung aspirasi masyarakat.
Penunjukan LPM di Desa Karangpawitan Kec. Karangpawitan Kab. Garut oleh kepala Desa Dadang Suryana jadi polemik di masyarakat, menurut informasi yang didapat awak media. Awal mula penunjukan ketua LPM baru setelah ketua LPM sebelumnya meninggal dunia, Kades Dadang Suryana menunjuk salah seorang anggota LPM untuk menjadi ketua LPM, namun atas usulan anggota yang hadir agar dilakukan voting, maka dilakukan lah voting oleh 4 orang anggota LPM yang masih aktif yang disaksikan oleh kepala desa dan ketua BPD, yang dimenangkan oleh Sdr Lukman, bahkan dalam voting tersebut kades pun ikut memberikan suara.
Namun selang beberapa hari tersebar surat undangan kepada RT/RW dan lembaga lainnya akan diadakan musdes untuk pemilihan ketua LPM dengan no Surat: 005/008/DS-2025, yang dilaksanakan hari Jum’at Tanggal 21-02-2025 pukul 13 sampai selesai bertempat di Aula Desa Karangpawitan.
Lukman ketua LPM yang dipilih dari hasil voting anggota LPM saat di kompirmasi di kantor ruangan DKM mesjid, merasa kecewa atas kebijakan kepala desa dan BPD yang sebelumnya telah ketuk palu tiba tiba ada lagi surat undangan pemilihan ketua lpm. Lukman dalam musdes mempertanyakan kepada ketua BPD terkait hasil yang sebelumnya bahkan telah diketuk palu oleh ketua BPD sebagai panitia pelaksanaan voting saat itu, apa jawaban ketua BPD saat “saat voting tersebut tidak memahami dan sedang pusing karena banyak masalah” ucap lukman
Lanjut Lukman yang sebelumnya menjabat sebagai sekertaris LPM, bagi dirinya jabatan ketua LPM bukan masalah penting. Bagi dirinya bagaimana bisa memajukan dan menjaga nama baik Desa Karangpawitan.
Kades Karangpawitan saat dikonfirmasi di kantor kecamatan karangpawitan disela-sela pelantikan ketua MUI mengatakan, sebenarnya pemilihan ketua LPM merupakan hak prerogatif kepala desa namun kemarin dikarenakan banyak usulan dari masyarakat maka pihaknya mengembalikan lagi kepada BPD yang berkompeten dalam menampung aspirasi masyarakat maka terjadilah musdes untuk memilih ketua LPM masa bakti 2025-2030 yang dimenangkan oleh Aceng Lukman
“Bukannya tidak bisa tegas dalam mengambil keputusan namun untuk menjaga keharmonisan di wilayah Desa Karangpawitan itu sendirim” ucap Kades.
Senada dengan kades Salah satu anggota BPD saat dikonfirmasi lewat telepon mengatakan lembaga LPM Desa Karangpawitan sebenarnya sudah habis.
“Kita mengadakan musdes untuk pemilihan ketua LPM yang baru,” Imbuhnya. (Tatang)
Discussion about this post