TASIKMALAYA, (BR.NET).- Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke Polresta Tasikmalaya, Jum’at (11/4/2025).
Cecep dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pemalsuan surat, kop surat kedinasan yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana menyebut Cecep telah menerbitkan surat kedinasan dengan menggunakan kop surat dan stempel yang dipalsukan dengan mengatasnamakan Bupati Ade Sugianto.
Selain memalsukan surat dinas dan tanpa persetujuan serta penugasan, pembuatan surat oleh Cecep itu disinyalir tidak dilakukan oleh kesekretariatan. Salah satu indikasinya, cap bupati yang digunakan, yakni cap lama yang sudah tidak berlaku.
Bambang mengatakan, laporan ini mengarah pada pelanggaran serius terkait pemalsuan dokumen yang bisa merugikan pemerintah daerah.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan stempel yang tidak sah. Jika terbukti, pelakunya bisa dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun,” ungkap Bambang
Bambang menjelaskan, surat yang dipalsukan tersebut mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, meskipun Bupati tidak pernah memberikan izin atau persetujuan untuk itu.
“Surat tersebut jelas mengatasnamakan Bupati Ade Sugianto, padahal beliau tidak tahu menahu soal itu. Semua ini dilakukan tanpa sepengetahuan Bupati,” ujarnya.
Bambang memastikan, bupati tidak menugaskan wakil bupati dalam kegiatan dengan surat kedinasan yang diduga dipalsukan. Bupati tidak mendapat laporan dan tidak melakukan disposisi untuk kegiatan tersebut.
Yang lebih mencengangkan lagi, kata Bambang, kejadian pemalsuan surat ini sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Namun, pemalsuan yang terdeteksi baru-baru ini terkait dengan surat undangan kepada camat dan kepala desa.
Meski tampak sepele, hal ini dianggap berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara. Diduga surat yang dipalsukan mencapai puluhan buah.
“Kami sedang kumpulkan bukti lainnya, kalau tadi masih bukti dari surat atas nama bupati yang terbaru Bulan Maret lalu. Kami melihat terdapat potensi kerugian keuangan negara, kami masih hitung yah,” kata Bambang.
Meski sudah diberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis oleh Bupati Ade Sugianto, Bambang mengungkapkan bahwa Wakil Bupati Cecep tetap melanjutkan tindakannya.
“Bupati sudah memberi nasihat dan mengingatkan, tapi tidak diindahkan,” katanya.
Kini, semua bukti sudah diterima oleh penyidik, dan pengembangan lebih lanjut akan dilakukan untuk memverifikasi apakah tanda tangan yang ada pada surat-surat tersebut asli atau hasil cetakan printer.
“Kami akan menunggu hasil dari penyidik, yang pasti indikasi pemalsuan stempel sudah jelas terlihat,” kata Bambang. ***
Discussion about this post