Bandung, (BR.NET) — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) di SMP Negeri 59 Kota Bandung pada Rabu (8/5). Kegiatan ini diinisiasi untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan pelajar, khususnya terkait penggunaan teknologi digital.
Materi yang disampaikan berfokus pada tema “Game Online dan Video Porno dalam Perspektif Hukum di Indonesia”. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., hadir langsung sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut.
Nur menjelaskan bahwa meskipun game online tidak dilarang, penggunaannya tetap harus berada dalam koridor hukum dan norma sosial yang berlaku. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan keseimbangan dalam bermain game agar tidak berdampak negatif terhadap kesehatan mental dan prestasi akademik.
Sementara itu, akses terhadap video porno, kata Nur, jelas melanggar hukum di Indonesia dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Teknologi ibarat pisau bermata dua. Jika digunakan secara bijak, bisa bermanfaat. Tapi jika disalahgunakan, bisa berdampak buruk, bahkan menjerat ke ranah hukum,” ujar Nur dalam pemaparannya.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini disambut antusias oleh para siswa. Dalam sesi tanya jawab, berbagai pertanyaan dilontarkan, mulai dari batasan penggunaan media sosial hingga cara menghindari konten negatif di internet.
Program “Jaksa Masuk Sekolah” merupakan salah satu upaya preventif Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum sejak dini. Diharapkan, siswa sebagai generasi penerus bangsa dapat mengenali hukum lebih dekat dan menjauhi perilaku yang berisiko melanggar aturan. **(Heri).
Discussion about this post