SOREANG (BR).- Salah seorang Guru Honor yang ada dikabupaten Bandung sangat kagum terhadap Rencana DPRD kab. Bandung yang akan mengeluarkan Perda Perlindungan Terhada Guru, namun tidak lebih pentingnya bila DPRD kab. Bandung juga dapat memperhatikan status para Guru Honorer yang ada dikab. Bandung, hal tersebut disampaikan Toto Ruhiyat pada bandungraya. net.
Menurut salah seorang Perwakilan Tenaga Honorer dikab bandung Toto Ruhiyat mengatakan agar maksud dan tujuan DPRD kab. Bandung Tidak terkesan tidak menyentuh kondisi dasar guru honorer Kab. Bandung mungkin yang dipaparkeun Ketua DPRD Kab Bandung.adalah tentang sebuah rencana pembuatan salah satu perda yang ada hubungannya dengan keberadaan guru secara menyeluruh kaitannya dengan situasi kekinian dimana tak sedikit guru jadi ‘hare-hare’ terhadap muridnya ketika mendisiplinkan anak diidik karena khawatir masuk kewilyah pelanggaran HAM, ucap Toto.
Jelas Toto, maksud Ketua DPRD kab. Bandung Perda tersebut lebih spesifik untuk Kab Bandung, padahal Perlindungan terhadap profesi guru sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008, Dalam PP itu guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,ulas Toto.
Menurut Toto, Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada, Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, akan tetapi memberikan punishment kepada siswanya tersebut.
Pasal 39 ayat 1.
“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,”
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
_
“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,”_
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 41.
_
“Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,”_
Guru honorer bukannya tidak butuh Perda Perlindungan Terhadap Guru, akan tetapi “” please dech ” jangan abaikan bahwa guru honorer tugas dan kinerjanya tak jauh berbeda dengan guru PNS, akan tetapi dibalik itu sungguh ironis hubungannya dengan status bahwa guru honorer antara ada dan tiada karena terkadang dianggap ada ketika dibutuhkan., namun ketika kebutuhannya sudah terpenuhi kembali dianggap ghoib.. Tingkat kesejahteraannya tidak lebih baik dari seorang buruh harian lepas padahal tanggung jawab dan dedikasinya terhadap anak didik dan pendidikan sudah teruji dengan salah satu bukti adalah pengabdiannya yang berdurasi antara 10 – 30 tahun, pungkas Toto. (BR.01)
Discussion about this post