Soreang (BR).- Rencana DPRD kab. Bandung akan menjadi pelopor untuk membuat salah satu Perda Perlindungan Terhadap Guru, hal ini mendapatkan tanggapan salah seorang Aktifis juga Tokoh pendidikan dikab. Bandung.
Menurut Dr. Mumun Mulyana M. Pd pada bandungraya. net mengatakan bahwa salah satu kabupaten di Indonesia yang memiliki visi untuk bersaing dan jadi daerah termaju janganlah lupa mengeksplor lebih jauh dan memberi penghargaan serta menghargai guru sebagai penyokong kemajuan dimaksud.
Dikatakan Mumun, Salah satu hak guru adalah hak memperoleh perlindungan dalam melasanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual, Menurutnya dalam Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bagian 7 tentang Perlindungan, disebutkan bahwa banyak pihak wajib memberikan perlindungan kepada guru, berikut ranah perlindungannya seperti berikut ini :
1). Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
2). Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
3). Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,
diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau
pihak lain.
4). Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat
menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
5). Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja,
bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.
Dan dikatakan Mumun, Berdasarkan amanat Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen seperti disebutkan di atas, dapat dikemukakan ranah perlindungan hukum bagi guru.
Pasal perlindungan hukum yang dimaksudkan di sini mencakup semua dimensi yang terkait dengan upaya mewujudkan kepastian hukum, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi guru dalam melaksanakan tugasnya.
Nah dalam hal ini diutarakan Mumun, sejauh mana pemda kabupaten Bandung respek terhadap undang undang dan respek terhadap individual atau kolektivitas guru di Kabupaten Bandung yang notabene banyak kemajuan kabupaten Bandung dimotori dan jasa dari guru, imbuhnya.
Pungkasnya, Kami mewakili keluarga besar guru menanti perhatian Pemda Kab Bandung menyisihkan perhatian untuk penghargaan yang nyata bagi guru yang sebagian besar adalah honorer dengan besar honor kisaran 500 ribu – 750 ribu bahkan masih ada yang dibawah itu, dalam hal ini pula kami sangat menanti perhatian dan bukti nyata dari pemerintah Kab. Bandung. (BR. 01)
Discussion about this post