“Para kyai yang mengajar di ponpes, itu juga dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sesuai tujuan bangsa kita”, ujar Ace.
Selain itu, Ace juga menyampaikan bahwa pesantren juga dapat mendapatkan dukungan dana dari Pemerintah Daerah.
“Kalau dulu ponpes dapat dibiayai ABPN, kalau sekarang bisa dibiayai ABPD. Bapak-bapak bisa suarakan itu ke Pemda. Ini payung hukumnya jelas, konsekuensi UU Pesantren”, jelas Ace.
Kesempatan ini dimanfaatkan para pimpinan pesantren menyampaikan aspirasi mereka. Salah satunya berkenaan dengan pendataan pesantren.
“Yang pertama, dalam tiga bulan berlalu, kami melaksanakan sosialisasi PMA No. 30/2020 tentang pendataan ulang ponpes. Sudah ada 630 ponpes. Tapi NSPP tidak kunjung datang. Mohon sampaikan dan perjuangkan ke Direktur Pendis”, ujar Abdurrahman Affandi, Bendahara FPP Kabupaten Bandung Barat.( * )
Discussion about this post