SOREANG (BR).- Disinyalir terjadi kejanggalan yang patut disikapi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), terkait kegiatan Belanja Pemeliharaan Tanah – Tanah Non Fersil PEMELIHARAAN di LOKASI BENCANA yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung, anggaran tahun 2022.
Hal tersebut, dikatakan Penggiat Pecinta lingkungan Kabupaten Bandung, Entis Sam di Soreang. Selasa 20 September 2022.
“Selain, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), DIDUGA adanya praktek – praktek yang tidak lajim didalam rezim ketertutupan,” ungkapnya.
Indikasi pelanggaran tersebut, lanjutnya, akan menimbulkan kecurigaan dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Tentunya, apa yang menjadi kecurigaan masyarakat, dapat dijadikan bahan evaluasi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) memanggil dan memeriksa semua kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung,” pungkasnya. (BR-05)
Discussion about this post