Garut, (BR).- Kantor Sekretaariat LSM GMB (gerakan masyarakat bersatu) DPD Kabupaten Garut, yang beralamat di Ruko Anarto Blok D No 28, Jln. Perintis Kemerdekaan No 1 Garut, beberapa hari kebelakang kedatangan salah seorang warga Desa Karangsari Kecamatan Pakenjeng Garut.
Kedatangan Beni Rohendi tersebut untuk minta bantuan kepada GMB terkait permasalahan yang sedang dialaminya saat ini, terkait tanah peninggalan Almarhum orang tuanya seluas 7 hektar, yang dari tahun 1981 tanah tersebut sudah ber SPPT atas nama orang tuanya, namun di karenakan kami punya kesibukan masing masing sehingga lahan tersebut bertahun tahun terbengkalai yang akhirnya ada oknum warga yang diduga memperjual belikan lahan milik peninggalan almarhum keluarga Roni, ucap Ari menjelaskan kedatangan Roni ke Sekretariat GMB
Lanjut Ari Nurjaly SH, selaku ketua LSM GMB DPD Kabupaten Garut, dengan adanya pengaduan ini kami akan menindak lanjuti atas permaslahan ini dan DPD LSM GMB Kabupaten Garut akan berkordinasi dengan Advokasi DPP GMB Jawa Barat H. M. Ivan Sofiyan. SH,.MH,. dan kami akan secepatnya menindak lanjuti sengketa tanah ini.
Yang akan kami lakukan pertama mungkin kami akan mengukur dulu luas lahan tanah tersebut, ke dua kalau benar adanya lahan yang telah di jual belikan oleh oknum maka kami akan mencari dan minta pertanggung jawaban kepada oknum tersebut, bahkan kami akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum apabila oknum tersebut tidak kopratif dan sudah tidak bisa di ajak musyawarah secara baik baik. Pungkasnya kamis 13/07/2023 (BR11)
Discussion about this post