Soreang. (BR)- Bakal calon independen Bupati Bandung Lili Muslihat mendatangi Kantor KPU Kabupaten Bandung bertepatan dengan hari pertama pendaftaran pasangan calon bupati/wakil bupati Bandung, Jumat 4 September 2020.
Kedatangan Lili ke KPU Kabupaten Bandung bersama sejumlah pendukungnya itu untuk ikut mendaftar. Kendati demikian, Lili dicegah masuk oleh sejumlah petugas pengamanan.
Pencegahan Lili masuk ke dalam Kantor KPU Kabupaten Bandung dikarenakan Lili dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU Kabupaten Bandung. Akhirnya, Lili pun berorasi dan meminta keadilan.
“Saya datang kesini untuk mendaftar. Karena di jadwal, tidak tercantum jadwal pendaftaran yangdiusung parpol atau perseorangan. Tapi saya dicegah masuk,” kata dia.
Lili mengaku jika KPU Kabupaten Bandung sudah menolak pencalonannya sejak 27 Februari 2020. Penolakan KPU, kata dia, karena dirinya dianggap terlambat mendaftar.
Namun karena tidak dianggap tidak adil, ia lantas menggugat KPU Kabupaten Bandung ke Bawaslu Kabupaten Bandung. Gugatan itu akhirnya dimenangkan Lili. Sementara KPU Kabupaten Bandung diminta untuk membuat Beriata Acara yang benar oleh Bawaslu.
“Saya datang membawa landasan bahwa saya memenangkan gugatan. Tapi bisa dilihat, saya dihalang-halangi. Keputusan Bawaslu padahal memenangkan gugatan kami dan permohonan kami dikabulkan,” kata dia.
Terkait persyaratan sebagai bakal pasangan calon bupati/wakil bupati dengan Wida Hendrawati secara independen, kata dia, juga sudah memenuhi.
“Foto copy KTP dukungan sudah jelas saya bisa berikan. Jumlahnya melebihi dari persyaratan minimal yang ditetapkan. Jumlah foto copy KTP dukungan yang saya bawa dan diserahkan sebanyak 156.699. Tapi tetep tidak diterima karena katanya sudah terlambat. Itu sudah jauh hari sebelum Idul Adha,” katanya.
Lili pun juga mempertanyakan pengeluaran anggaran dari KPU Kabupaten Bandung untuk pasangan calon independen jika memang dirinya ditolak. Sebab, Lili mengklaim jika anggaran untuk pasangan independen tetap digunakan oleh KPU Kabupaten Bandung.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menuturkan sejak awal KPU Kabupaten Bandung memang tidak mengeluarkan SK bagi pasangan independen. Hal itu dikarenakan masa pendaftaran dari jalur independen sudah ditutup.
“Dengan begitu kami tidak bisa menerima pendaftaran calon dari pasangan independen. Hari ini juga kami tidak bisa menerima. Kami fokus dari pendaftaran paslon dari partai politik saja,” kata dia.
Terkait putusan Bawaslu yang memenangkan Lili, Agus mengatakan jika dalam putusan tersebut tidka disebutkan bawah KPU dapat menerima berkas pendaftaran dan persyaratan Lili Muslihat-Wida Hendrawati.
“Silahkan baca kembali petitumnya Pak Lili ke Bawaslu dan silahkan bawa keputusan Bawaslu. Karena memang Bawaslu tidak memutuskan agar KPU menerima pendaftaran Lili-Wida,” kata dia. ( red***)
Discussion about this post