Sumedang (BR).- Sesuai fungsinya Bidang Penataan Ruang DPUTR, bertugas pada perencanaan, pemanfaatan ruang, monitoring dan pengendalian khususnya pemberian pelayanan informasi ruang dan rekomendasi terhadap site plant hingga ada beberapa hal kesesuaian lahan.
“Merujuk kepada pemberian pelayanan informasi ruang, kita sudah menayangkan bahwa Perum BSC Jatimulya, Sumedang Utara, lokasinya masuk kedalam Zona Rumah Kepadatan Sedang,” ujar Agus Hermanto Bidang Tata Ruang didampingi Pengawas (PPNS) Tata Ruang Dinas PUTR, kepada bandungraya.net, saat ditemui di kantornya, Kamis 27 Oktober 2022.
Hal ini, berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 130 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Sumedang Tahun 2020-2040.
Adapun, mengenai pengaturan informasi tata ruang tersebut ada satu regulasi kaitan dengan intensitas ruang terhadap perlakuan kegiatan bagi pihak pengembang.
“Sesuai dengan luasan keseluruhan yang diatur didalam penetapan maksimal tentang konpensi dasar bangunan, kebutuhan ranah sarana prasarana maupun tata masa bangunan,” terang dia.
Atas hasil sidak kemarin, ada beberapa yang ditindaklanjuti, yakni perihal pengaduan dari masyarakat terhadap saluran air yang ada di wilayah Perum BSC tersebut.
“Ada sebagian pelakuan kegiatan sedang dibangun maupun yang belum, dimana ada satu pemanfaatan ruang jalan yang dibangun dibahu jalan dan kaitannya batasan perumahan dengan lahan warga yang dijadikan pondasi bangunan gedung. Belum lagi ada beberapa TPT jebol, diluar kawasan perumahan berhimpitan dengan lahan sawah,” paparnya.
Sehingga, tambah dia, ini perlu diluruskan sesuai komitmen masyarakat dengan pengembang perumahan. Dan perlu diklarifikasi kembali terhadap rekomendasi UPLTR maupun Peil Banjir yang sudah dikeluarkan dalam pasilitas prasananya, sesuai saran teknisnya.
Ia pun berharap, berkenaan dengan penerbitan ijin mekanismenya tentu ada tahapan awal dengan melalui aspek sosial, sejauh mana dalam persetujuan warga terutama yang berbatasan langsung maupun sekitarnya.
“Semoga dengan ini tidak ada warga yang tidak diikut sertakan dalam sosialisasi awal yang akan menjadi bahan pertimbangan. Dikarenakan bilamana ada salah satunya tidak menyetujuinya, maka ijinnya juga rekomendasi- rekomendasinya tidak akan keluar,” pungkasnya. (BR-11)
Discussion about this post