Soreang. (BR) Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengungkap misteri penemuan mayat bocah perempuan berusia 5 tahun dalam tangki air di Desa Panenjoan Cicalengka Kab.Bandung.
Kecurigaan petugas dan masyarakat kalau mayat anak perempuan itu merupakan korban pembunuhan, akhirnya terjawab.
” Pelakunya ternyata ayah tiri korban,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan dalam rilisnya kepada Media, Senin (20/07/2020) pagi.
Perbuatan bejat sang bapak tiri bernama Hamid alias Arifin (25) itu kata Hendra, dilakukan karena merasa kesal sering dikata-katai kasar oleh korban. Saat itu pelaku yang dalam keadaan mabuk, langsung memasukkan korban ke dalam toren dengan cara dipegang kakinya dengan posisi kepala dibawah selama sekitar 10 menit.
” Hasil autopsi ada cairan di dalam paru-paru korban,” imbuh Kapolresta.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat (17/07/2020) pagi, seorang anak perempuan berusia 5 tahun berinisial A , ditemukan tak bernyawa di tempat penampungan air atau toren di Desa Panenjoan Cicalengka Kab.Bandung.
“Berdasarkan visum awal tadi kami menduga korban ini merupakan korban pembunuhan,” tegas Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Agta Bhuwana Putra kepada RRI waktu itu.
Dugaan itu semakin kuat, karena ditemukan beberapa luka termasuk luka gores di tangan kiri korban.
Menurut Agta Bhuwana, jasad korban ditemukan didalam toren oleh paman dan ayah tiri korban yang belakangan diketahui sebagai pelaku, setelah orangtua mencarinya pasca korban dilaporkan hilang.
Pelaku Hamid alias Arifin hanya bisa tertunduk saat diperlihatkan kepada awak media. Sebagai balasan atas perbuatan tidak manusiawinya, pelaku terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi menyangkakan pasal 80 UU RI no.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUH Pidana bagi ayah tiri bejat tersebut. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 3 milyar rupiah. ( red **)
Discussion about this post