Senin, 30 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Anda Berniat ! Jadi Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 Untuk PPK Dan PPS, Ini Syaratnya

Minggu, 20 November, 2022 | 8:05 pm
Anda Berniat ! Jadi Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 Untuk PPK Dan PPS, Ini Syaratnya

GARUT, (BR).- Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK dan PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

WAJIBDIBACA

Dadan Hidayatulloh Resmi Mengundurkan Diri dari Parpol

Dadan Hidayatulloh Resmi Mengundurkan Diri dari Parpol

Rabu, 28 Mei, 2025 | 11:27 am
Kehadiran Pimpinan Baznas Mendapat Apresiasi Dari Yudha Puja Turnawan

Kehadiran Pimpinan Baznas Mendapat Apresiasi Dari Yudha Puja Turnawan

Selasa, 27 Mei, 2025 | 8:09 am

1. Persyaratan Anggota PPK dan PPS

a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Info Mengenai Persyaratan, Jadwal Pembentukan, Serta Masa Kerja PPK Dan PPS Dapat Dilihat Pada https://infopemilu.kpu.go.id/

2. Kelengkapan Dokumen Persyaratan

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
f. Daftar Riwayat Hidup;
g. Pas Foto Berwarna 3×4.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftarannya ke siakba.kpu.go.id

3. Jadwal Pembentukan PPK dan PPS

Pembentukan PPK
20 November 2022 – 16 Desember 2022 Pembentukan PPS
18 Desember 2022 – 16 Januari 2023
Masa Kerja PPK
4 Januari 2023 – 4 April 2024 Masa Kerja PPS
17 Januari 2023 – 4 April 2024
Masa Kerja Sekretariat PPK
10 Januari 2023 – 4 April 2024 Masa Kerja Sekretariat PPS
24 Januari 2023 – 4 April 2024

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, KPU menyampaikan sebagai berikut:
1. KPU memanggil masyarakat Indonesia untuk turut berkontribusi secara aktif sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024.
2. Seluruh proses tahapan pembentukan PPK dan PPS dilakukan secara terbuka, akuntabilitas, dan profesional tanpa dipungut biaya sepeser pun kepada pendaftar.
3. Pembentukan PPK dan PPS didukung dengan menggunakan dukungan sistem informasi (SIAKBA) untuk proses pendaftaran yang lebih mudah dan praktis.
4. KPU tetap membuka pendaftaran dan pelayanan bagi para pendaftar yang membutuhkan bantuan di Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota setempat.
5. KPU menginstruksikan kepada jajaran KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan sosialisasi dan informasi yang masif serta memberikan pelayanan yang optimal pada pembentukan PPK dan PPS baik melalui SIAKBA maupun di Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota.
6. KPU menginstruksikan agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Media Setempat untuk dapat membantu pelaksanaan pembentukan dan pengawasan pada tahapan pembentukan PPK dan PPS yang akan dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
7. KPU berharap dalam proses pembentukan akan terjaring figur-figur yang berkarakter, tangguh, dan memiliki pribadi yang jujur agar dapat memberikan peningkatan kualitas pemilu. (BR-72).

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Upacara Apel Gabungan TNI/POLRI Dalam Rangka Menyambut Kongres Umat Islam Jawa Barat

Upacara Apel Gabungan TNI/POLRI Dalam Rangka Menyambut Kongres Umat Islam Jawa Barat

Penimbangan Balita & Imunisasi Serta Pemeriksaan Ibu Hamil di Posyandu Safir 01

Penimbangan Balita & Imunisasi Serta Pemeriksaan Ibu Hamil di Posyandu Safir 01

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist