Bandung (BR).- Intervensi DPC. Apdesi Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung terhadap penyampaian Bantuan Non Tunai ( BPNT) hal ini sangatlah bertolak belakang dengan kebijakan Kementrian Sosial dan Kebijakan Pemerintah Kab. Bandung melalui Dinas Sosial Kab. Bandung.
Seperti disampaikan Menteri Sosial, Tri Rismaharini bahwa dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 dijelaskan bahwa penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang, hal itu diungkapkannya melalui media cetak, elektronik, dan media online.
Menurutnya, warga jangan takut ambil saja tunai, beli sendiri di warung. Warung (agen) tidak boleh memaksa dan tidak boleh memaketkan (membuat paket sembako),” tegas Risma.
Kementerian Sosial, kata dia, dalam waktu dekat akan mendorong agar program BPNT diberikan secara tunai dan tidak lagi dibagikan dalam bentuk paket barang kepada masyarakat penerima.
“Ini untuk memastikan agar komoditi yang dikonsumsi kualitasnya bisa jauh lebih baik. Di beberapa daerah kita sudah lakukan ini (dibagikan tunai),” ujarnya.
Ditegaskan Risma, perlu ada aturan khusus yang bisa memastikan uang yang diterima oleh masyarakat miskin yang terdaftar sebagai penerima manfaat dalam program BPNT bisa dibelanjakan sesuai kebutuhan.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kab. Bandung melalui Surat Nomer 483/361/Dinsos perihal Pengelolaan Program Sembako Kab. Bandung, menegaskan bahwa diantaranya, pihak tertentu tidak bisa melakukan Intervensi terhadap Program Bantuan Sembako.
” Membebaskan e-waroeng untuk menentukan sendiri dalam Program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT), “ucap Nina Setiana dalam suratnya.
E-Waroeng untuk selalu menerapkan 6 T ( Tepat Harga, Tepat Sasaran, Tepat Kuantitas, Tepat Kualitas, Tepat Administrasi, dan Tepat Waktu), selain itu juga dapat memastikan Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS) dipegang oleh para KPM. (red)
Discussion about this post