Soreang (BR).- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung mengingatkan pemilih yang akan mengeluarkan hak suara di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 27 Juni nanti tak hanya membawa surat panggilan (C6) saat ke TPS. Namun juga wajib membawa eKTP atau surat keterangan (suket).
Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Bandung Asep Wanda mengatakan, kewajiban para pemilih diwilayahnya membawa eKTP atau pengganti berupa suket merupakan syarat baru yang saat ini tengah disosialisasikan instansinya. Agar masyarakat bisa mengetahuinya.
“Jadi nanti pemilih datang ke TPS saat hari H pelaksanaan pemilihan gubernur, kami ingatkan jangan lupa membawa KTP elektronik atau surat keterangan atau suket (yang belum punya eKTP). Jangan sampai surat panggilan atau C6 ada tapi tidak bawa identitas,” ujar Asep, (22/5).
Asep berharap masyarakat yang ada di Kabupaten Bandung terutama yang memiliki hak suara bisa tahu dengan aturan tersebut. Untuk itu dirinya berharap adanya bantuan media untuk proses sosialisasi bersamaan dengan yang kini tengah dilakukan oleh pihak KPU setempat.
“Intinya sedang kami sosialisasikan lebih intenaif soal adanya kewajiban membawa identitas ini kepada para pemilih. Memang berbeda dengan aturan di pemilihan kepala daerah sebelumnya hanya membawa C6 saja nah kini beda,” ungkap lelaki yang akrab disapa Kang Aswan ini.
Lebih lanjut, kata Aswan, pihaknya khawatir bila pemilih lupa membawa identitas KTP atau suket kemudian diminta pulang oleh petugas TPS malah tidak kembali lantaran malas. Maka dari itu, saat ini pihaknya terus memaksimalkan sosialisasi kepada
“Kalau malas datang ke TPS ini yang kami takutkan dapat membuat tingkat partisipan di Kabupaten Bandung bisa saja menurun. Apalagi kebiasaan di kita beberapa pemilihan yang lalu cukup membawa surat panggilan saja, ini yang perlu kami sampaikan ke masyarakat,” katanya. ( Lily Setiadarma )
Discussion about this post