Bandungraya.net – Bandung | Sanksi telah disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat apabila ada aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik hari raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Sanksi tersebut diakui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah sesuai arahan pemerintah pusat yang nantinya bukan tidak mungkin dituangkan dalam kebijakan dari gubernur.
Untuk itu, ASN pun diminta untuk membatasi pergerakan selama momen larangan mudik lebaran sejak 6-17 Mei 2021 mendatang.
“Saya ingatkan, ASN dilarang mudik, tidak ada alasan yang sifatnya pribadi. Bagi mereka yang melanggar, sanksi sudah disiapkan baik dari arahan pemerintah pusat maupun kebijakan dari gubernur,” tegas Ridwan Kamil.
Page 1 of 2
Discussion about this post