SOREANG (BR).- Banyaknya bermunculan oknum wartawan yang mengejar Kepala Desa dan Kepala Sekolah, membuat pemikiran muncul di Bupati Bandung Dadang Supriatna, meminta agar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan (PWI) Kabupaten Bandung untuk melakukan tindakan kepada Oknum yang suka mengejar para Kepala Desa dan Kepala Sekolah yang berada di Kabupaten Bandung.
“Namun hal tersebut pula perlu adanya keterbukaan pihak pihak yang biasa melakukan pemeriksaan terhadap lembaga terkait dapat menjungjung tinggi UU No. 14 / 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.”
Agar harapan dan keinginan Bupati Bandung Dadang Supriatna terkabul dalam menyikapi oknum Wartawan yang suka mendatangi Desa dan sekolah, yang menurutnya hal itu mengakibatkan hilangnya konsentrasi kerja Kepala Desa dan Sekolah.
Sehingga mengakibatkan, tidak fokusnya dalam bekerja yang akan berdampak pada pelayanan dan mutu pendidikan di Kabupaten Bandung.
“Saya meminta, kepada PWI dan IJTI, apabila menemukan anggotanya yang berbuat seperti itu agar segera menindak,” kata Bupati Bandung pada saat Pembagian Sembako untuk para Wartawan di Pendopo Rumah Dinas Komplek Pemda Kabupaten Bandung. Rabu 4 Januari 2023.
Dia juga mengajak para Wartawan di Kabupaten Bandung untuk sinergis, selaras dengan Visi Misi Bupati Bandung.
Sementara itu, hal tersebut tentunya mendapatkan kritik dari salah seorang Wartawan yang tidak mau disebutkan jati dirinya, mengatakan, kembali pada tupoksi Wartawan di bawah naungan Undang – Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Kembali pada tugas dan fungsi Wartawan sebagai Kontrol Sosial, setiap Wartawan tentunya dalam setiap melakukan peliputan harus dibarengi dengan kode etik jurnalistik, apabila ada Oknum Wartawan yang keluar dari kode etik jurnalistik, silahkan di tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya di halaman Pendopo Rumdin Bupati Bandung. Rabu 4 Januari 2023.
Namun sebaliknya, lanjutnya, apabila ada Oknum Kepala Desa dan Oknum Kepala Sekolah yang melakukan pelanggaran, apakah Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna dan Tim Saber Pungli Kabupaten Bandung mau menindak tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku, karena tidak semua Jurnalis juga tergabung di PWI dan IJTI, bagaimana bagi rekan rekan yang diluar wadah organisasi tersebut, ” Apa semua dikategorikan dengan Oknum Wartawan”?.
“Kami selaku Jurnalis yang didasari dengan Undang – Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, mengajak para Wartawan untuk tetap eksis dalam pemberitaan dan memberikan kontribusi serta terlibat dalam pembangunan di Kabupaten Bandung,” pungkasnya. (BR – 05)
Discussion about this post