BANDUNG (BR).-Hingga saat ini, Penjabat Gubernur Jawa Barat mengakui baru menerima lima usulan rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat.
Dari lima usulan tersebut, 3 daerah membuat usulan rekomendasi UMK sesuai PP 51/2023. Sedangkan dua daerah lainnya sesuai tuntutan pekerja.
Tiga daerah yang mengusulkan rekomendasi UMK sesuai PP 51/2023 itu di antaranya Kota Banjar, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Ciamis. Sedangkan Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang, merekomendasikan kenaikan UMK 2024 sesuai dengan tuntutan pekerja.
Menanggapi dinamika Menjelang penetapan UMK 2024 ini, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengimbau semua pihak agar mengedepankan dialog konstruktif. Sehingga, kata ia, segala perbedaan pendapat dapat memperoleh solusinya.
“Kami harapkan semua pihak mengedepankan dialog konstruktif. Sehingga segala isu dan perdebatan (UMK 2024) ada solusi yang dapat diterima semua pihak,” ungkap Bey, Jumat (24/11/2023).
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah strategis dengan mengedepankan hubungan industrial yang harmonis serta sesuai ketentuan regulasi.
Sebagai Informasi, Pemprov Jabar telah menetapkan besaran UMP Jawa Barat 2024 sebesar Rp 2.057.495. Besaran UMP 2024 itu naik sebesar 3,57 persen dari tahun 2023. Secara nominal, kenaikan UMP 2024 sebesar Rp 70.825. Sedangkan besaran UMP 2023 yaitu Rp 1.986.670.
Perhitungan UMP 2024 ini, kata Bey, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Sedangkan pengumuman penetapan UMK 2024, kata Bey, paling lambat pada 30 November 2023.
Bey mengakui, hingga saat ini kabupaten/kota sedang melaksanakan perumusan rekomendasi. Selain itu, ada daerah yang sudah membuat rekomendasi UMK 2024 kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat. (Red)
Discussion about this post