Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2017 tentang pembinaan potensi pencarian dan pertolongan, PP Nomor 22 Tahun 2017 tentang operasi pencarian dan pertolongan, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Basarnas dan Peraturan Kepala Basarnas tentang FKP3.
“Kegiatan ini bermaksud untuk melaksanakan fungsi FKP3 melalui pengendalian dengan menyelenggarakan wadah bagi seluruh Potensi Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan,” ujar Abdul Haris.
Abdul Haris berharap, dengan kegiatan ini sebagai forum yang dapat menyatukan visi dan misi dalam pelaksanaan operasi SAR saat terjadi kondisi kedaruratan di wilayah kerja Kantor SAR Bandung.
“Dengan adanya forum ini juga diharapkan akan dapat meningkatkan kapabilitas potensi pencarian dan pertolongan melalui perencanaan dan penyusunan program-program kerja di masa yang akan datang,” katanya.
Discussion about this post