Soreang (BR).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengimbau para calon peserta pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) 2019 mendatang tidak menggunakan dana ilegal/dilarang untuk kepentingan kampanye.
Sebab, jika ada peserta yang ditemukan menggunakan dana ilegal atau yang dilarang maka bisa dicabut keikutsertaan dalam pilpres dan pileg.
“Mencegah dana kampanye yang berasal dari uang korupsi menjadi konsen kami. Problem besar (dana kampanye) adalah masuk dana ilegal dan tidak prosedural,” ujar Koordinator bidang pengawasan Bawaslu Jabar, Abdullah, akhir pekan ini.
Selain uang korupsi yang dilarang digunakan sebagai dana kampanye, ia menuturkan, yang lainnya adalah dana asing, APBN dan APBD, dana BUMN dan BUMD serta dana yang berasal dari identitasnya tidak jelas.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan pengawasan dan memastikan sumber dana kampanye seluruh peserta pileg dan pilpres dibenarkan berdasarkan dalam undang-undang. Menurutnya, isu dana kampanye menjadi isu strategis dan prioritas dalam pengawasan.
Dirinya mengatakan, beberapa metode yang akan dilakukan mengantisipasi uang korupsi dan suap masuk ke dana kampanye dengan mengawasi kepatuhan dalam pencatatan dan pelaporan dana kampanye.
Ia menjelaskan, bagi yang tidak melapor akan diberikan sanksi administrasi dibatalkan kepesertaaannya di pileg dan pilpres. “Sanksi lainnya adalah pidana karena menggunakan dana kampanye yang bersumber dari uang yang dilarang,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya juga akan mengandeng PPATK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengantisipasi dan mencegah dana yang dilarang masuk ke dana kampanye peserta pileg dan pilpres. (BR-01)
Discussion about this post