Sumedang (BR).- Berita Penculikan Anak SDN Pasirlaja dan SDN Sukanandur, gegerkan warga Rancakalong. Yakni berawal dari postingan status WhatsApp E.K (53) seorang warga Sumedang Utara, “waspada penculikan anak sekolah baru terjadi di SDN Sukanandur dan SDN Pasirlaja, 9 orang siswa SD dipaksa masuk mobil”.
Atas adanya Informasi tersebut, Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan memerintahkan Polsek Rancakalong guna pengecekan TKP dan memeriksa kebenaran berita serta beberapa orang yang sudah menyebarkan berita tersebut.
Sehingga, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap E.K bahwa status WA nya dibuat secara spontan setelah mendapat informasi dan melihat foto himbauan tentang penculikan anak dari D.C (37) seorang warga Rancakalong, tanpa mengetahui secara langsung kebenaran dari berita tersebut.
Adapun hasil pemeriksaan terhadap D.C, dirinya mendapatkan informasi penculikan tersebut dari grup WA Kelas VI SDN Sukanandur dengan isi berita “Assalamualaikum, pa punten pami uih kedah sasarengan, ulah nyalira-nyalira aya culik melang”.
Kemudian melaluai telpon, D.C menghubungi E.K bilang “nanti dulu Bah ini ada informasi di Whatsapp Kelas VI ada penculikan di SDN Sukanandur”.
“Atas laporan adanya berita tentang penculikan anak SD di wilayah Rancakalong, saya langsung memerintahkan Kapolsek Rancakalong untuk segera mengecek dan memastikan kebenaran dari berita tersebut,” ujar Kapolres dalam keterangannya kepada awak media, Jum’at (20/1/2023).
Dikatakan, berdasarkan pengecekan TKP, informasi Kepala Sekolah, Orangtua murid dan warga sekitar, bahwa sampai selesai kegiatan belajar mengajar, siswa dari SDN Pasirlaja dan SDN Sukanandur masih dalam keadaan lengkap.
“Hasil cek TKP dan pemeriksaan dapat dipastikan bahwa informasi mengenai Penculikan anak SDN Pasirlaja dan SDN Sukanandur, Rancakalong, merupakan berita Hoax atau berita Bohong,” tegas Indra.
Ia pun menghimbau, agar masyarakat tidak mudah percaya maupun menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya. Karena akan menimbulkan kecemasan, kegaduhan dan menyebarkan berita Hoax diatur dalam pasal pidana.
“Perkara E.K dan D.C tidak dilanjutkan secara hukum, namun hanya membuat surat pernyataan dan video klarifikasi, karena berdasarkan pemerikasaan disimpulkan berita tersebut timbul karena kesalahpahaman dan spontanitas,” pungkasnya. (BR-10)
Discussion about this post