Bandung Barat (BR).- Seorang gadis di bawah umur warga Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh kakak iparnya sendiri.
Ironisnya, perilaku bejat pelaku itu dilakukan hampir setiap hari sejak pertengahan 2021 lalu. Korban tak berdaya, karena sebelumnya korban dicekoki obat bius.
Pelaku berinisial NJ (40) dengan leluasa merudapaksa adik iparnya yang tidak sadarkan diri
Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan pria beristri tersebut, akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada salah seorang saudaranya.
“Awal Januari 2022 lalu korban mengadu kepada salah seorang saudaranya. Kemudian keluarganya melaporkan kasus tersebut ke DP2KBP3A dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” kata Ketua KPAI Bandung Barat, Dian Dermawan, Kamis (13/1/2022).
Namun, lanjut Dian, pihak keluarga korban belum melaporkan kasus ini ke kepolisian. Meski begitu, KPAI bersama DP2KBP3A mendorong dan akan mendampingi korban untuk membuat laporan kepada pihak berwajib
Menurut Dian, korban awalnya tidak berani mengadukan perilaku kakak iparnya itu kepada keluarganya lantaran takut. Sebab NJ selalu mengancam korban akan mencelakai ibu dan kakaknya jika keinginannya tidak terpenuhi.
“Ketakutan korban malah dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan nafsunya hampir tiap hari. Korban sering dipaksa minum tiga butir obat penenang oleh NJ yang dicampur dengan minuman keras,” ungkapnya.
Dia menegaskan, KPAI menginginkan kasus tersebut diproses hukum. Mengingat korban masih punya adik perempuan yang masih kecil.
“Khawatirnya perilaku NJ juga dilakukan kepada orang lain, termasuk juga bisa menimpa ke adik korban kalau tidak segera ditindak,” tandasnya. (Red)
Discussion about this post