Bandungraya.net – KBB | Sepanjang Maret 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN KBB, AKBP M. Julian mengatakan dua pengungkapan tersebut diawali dengan penangkapan terhadap MY (23), warga Kampung Cikandang, Desa Cimareme, Kecamatan Padalarang.
“Kita amankan seorang pemuda pemakai tembakau sintetis gorila. Dia menyimpan barang bukti 7,3 gram atau 11 paket tembakau gorila. Dia beli secara online,” kata Julian saat ditemui di Kantor BNN KBB, Ngamprah, Selasa (23/3/2021).
Namun pihaknya tidak melakukan penahanan karena MY hanya sebagai pemakai. MY sendiri akhirnya hanya menjalani rehabilitasi medis dan melakukan pembinaan saja.
“Kita arahkan dia ikut kegiatan pengajian di Kantor BNN KBB, bareng dengan anggota lainnya. Dia juga menjalani rehabilitasi medis untuk menghentikan ketergantungannya,” terangnya.
Discussion about this post